10 Bacaleg Dicoret KPU Bengkulu Utara, Ini Daftarnya

oleh -46 Dilihat
Komisioner KPU Bengkulu Utara.

Bengkulu Utara, jejakdaerah.com — Sebanyak 10 orang Bacaleg dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Hasil ini berdasarkan rapat pleno dan verifikasi Daftar Calon Sementara (DCS) legislatif Kabupaten Bengkulu Utara, Selasa (7/8).

Ketua KPU Bengkulu utara, Roges Mawansyah menyampaikan total Bacaleg yang didaftarkan oleh 16 parpol peserta Pemilu 2019 sebanyak 386 orang.

“Ada 10 Bacaleg yang Tidak Memenuhi Syarat atau kurang kelengkapan persyaratan, seperti surat pengunduran diri bagi Bacaleg berstatus honorer atau TKS, surat kesehatan dan lain sebagainya,” ujarnya.

Lanjut Roges, tanggal 8-12 Agustus 2018 dilakukan penyusunan dan penetapan DCS, setelah itu dilanjutkan dengan pengumuman DCS pada tanggal 12-14 Agustus 2018. Hal ini tidak boleh lagi adanya pergantian berkas DCS.

“Yang Tidak Memenuhi Syarat Dapil IV berjumlah 4 orang, Dapil III berjumlah 2 orang, Dapil II berjumlah 2 orang dan Dapil I berjumlah 2 orang Bacaleg,” pungkas Roges. (sym)

Daftar nama Bacaleg yang dicoret KPUIV

  1. Aryes Pratama dari PKB dapil II
    2. Kukuh Widodo dari partai Garuda dapil I
    3. Lesdia Firiani dari partai Garuda dapil I
    4. Yudi Ismansyah dari Partai Perindo dapil II
    5. Baharudin dari Partai Perindo dapil IV
    6. M. Doni Asikin. S dari Partai Perindo dapil IV
    7. Adam Kurniawan dari PSI dapil III
    8. Asri Maryanto dari partai Hanura dapil IV
    9. Debbi Putra Pertama dari PKPI dapil III
    10.Mai Sarah dari PKPI dapil IV