11,5 Miliar Klarifikasi Anggaran Covid-19, Asisten I: Camat Tak Paham

oleh -42 Dilihat
Asisten I Pemkab Bengkulu Utara, Dullah, SE.

BENGKULU UTARAjejakdaerah.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara melalui Dinas Kominfo gelar konferensi pers. Berikan klarifikasi anggaran Jaminan Pengaman Sosial (JPS) Covid-19 berupa sembako sebesar Rp 11,5 Miliar, Rabu, (13/05/2020).

Dimana sebelumnya dana JPS dipertanyakan Ketua Pansus Covid-19 DPRD Bengkulu Utara, Febri Yurdiman dalam hearing (12/5/2020) bersama Kepala Dinas Sosial, Suwanto.

Lantaran tidak jelasnya paparan yang diberikan Kadis Sosial, terkait data penerima JPS saat hearing membuat Ketua Pansus berang dan menjadi tanda tanya besar anggaran miliaran rupiah itu.

Dalam konferensi pers dihadiri Asisten I Pemkab Bengkulu Utara, Dullah SE sebagai narasumber yang juga didampingi Kepala Dinas Kominfo, Sasman.

Dipaparkan Dullah, pertama jumlah 44 ribu paket didapat dari pemisahan 30 persen, dari 91.202 ribu masyarakat bengkulu utara yang dikategorikan dalam masyarakat mampu.

Kemudian, 70 persen kembali diverifikasi Dinsos untuk mengeluarkan data para penerima PKH, BPNT, agar tidak terjadi tumpang tindih penerima bantuan.

Dari hasil verifikasi didapati data sebanyak 43 ribu KK yang tersebar di berbagai Kecamatan yang layak menerima bantuan sembako sebanyak 44 ribu. Sementara harga per paket sebesar 135 ribu rupiah.

Jadi untuk 44 paket tersebut dapat dikalkulasikan anggaran JPS yang terpakai dari 11,5 Miliar yakni berkisar 6 Miliar rupiah.

Dullah menambahkan, bahwa distribusi 44 ribu paket tersebut belum seluruhnya tersalurkan dan akan dilaksanakan secara bertahap.

Disinggung siapakah Pengguna Anggaran (PA), dikatakan Dullah hal itu merupakan tanggung jawab Camat serta untuk membelanjakan anggaran adalah masing-masing Camat.

“Sesuai dengan Permendagri  Nomor 20 Tahun 2020 pada Pasal 5 ditekankan Kepala perangkat daerah yang secara fungsional, terkait dengan antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19. Bertanggung jawab secara fisik dan keuangan terhadap dana antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19 yang dikelolanya,” terang Dullah.

Kembali disinggung bagaimana dengan surat keputusan tim gugus tugas yang menyatakan bahwa Camat adalah sebagai pendistribusi, bukan sebagai PA. Dullah justru menampik bahwa SK tim gugus berbeda dengan Permendagri.

“Itu SK Gugus, kita berpedoman kepada Permendagri ini,” kata Dullah.

Dimintai tanggapannya, perihal beberapa statement dari para camat yang mengatakan bahwa mereka bukanlah PA melainkan hanya pendistribusi saja.

Dullah mengatakan, para camat tidak memahami Permendagri yang dimaksud. Padahal kata Dullah, pihaknya susah menyampaikan secara lisan terkait Camat menjadi PA.

“Itu Camat yang tidak paham, padahal sudah kita sampaikan secara lisan bahwa di Permendagri ini camat boleh menjadi PA,” tutur Dullah. [nov]