25 Anggota DPRD Kepahiang Resmi Dilantik

oleh -46 Dilihat

Kepahiang, JejakDaerah.ID – Dua Puluh Lima Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang Masa Jabatan 2024-2029 resmi dilantik. Hal itu ditetapkan melalui rapat paripurna dalam rangka pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang Masa Jabatan 2024-2029, yang digelar di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kepahiang pada Sabtu (24/08/2024).

Wakil Ketua I DPRD Masa Jabatan 2019-2024, Andrian Defandra, S.E., M.Si, yang memimpin pembukaan rapat menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh Anggota DPRD periode 2019-2024, yang telah menjalankan amanah sebagai wakil rakyat Kabupaten Kepahiang.

Dia juga menyampaikan terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati beserta jajaran, terkait jalinan kerjasama yang terjadi antara DPRD dan eksekutif, serta ucapan terima kasih atas dukungan seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Kepahiang.

“Setelah selesainya pengucapan sumpah janji anggota DPRD periode 2024-2029, maka terhitung saat itu kami anggota DPRD periode 2019-2024 menyerahkan amanat rakyat kepada anggota DPRD yang baru, untuk melanjutkan tugas pokok dan fungsi serta wewenang selaku anggota DPRD Kabupaten Kepahiang,” sampai Andrian Defandra.

Selanjutnya, dibimbing Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Hendri Sumardi, S.H., M.H., dua puluh lima wakil rakyat melaksanakan pengucapan sumpah/janji dalam memenuhi kewajiban sebagai anggota DPRD Kabupaten Kepahiang 2024-2029.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : C.451.B.1 Tahun 2024, berikut nama-nama anggota DPRD masa jabatan 2024-2029 :

A. Partai Perindo
1. Fahri Zioloveza (Dapil Kepahiang 1)
2. Firdaus, S.H. (Dapil Kepahiang 3)
3. Igor Gregory Dayefiandro, S.E., M.Sc (Dapil Kepahiang 1)
4. Muhammad Nopriandi, S.Sos (Dapil Kepahiang 2)
5. R. Chandra Alamsyah (Dapil Kepahiang 4)

B. Partai Nasdem
1. Agustinus Dungcik (Dapil Kepahiang 1)
2. Anudin, S.Sos (Dapil Kepahiang 2)
3. Bambang Asnadi (Dapil Kepahiang 4)
4. Erwin Agustinus (Dapil Kepahiang 4)
5. Rajib Govindo (Dapil Kepahiang 3)

C. Partai Golkar
1. Andrian Defandra, S.E., M.Si (Dapil Kepahiang 4)
2. Ansori M. (Dapil Kepahiang 3)
3. Hendri, A.Md (Dapil Kepahiang 1)
4. Jalaluddin (Dapil Kepahiang 2)
5. Padila Sandi, A.Md (Dapil Kepahiang 1)

D. PDI Perjuangan
1. Eko Susilo (Dapil Kepahiang 4)
2. H.Putrado Herliansyah.SE (Dapil Kepahiang 2)
3. Yoga Zulkarnain (Dapil Kepahiang 1)

E. Partai Gerindra
1. Candra (Dapil Kepahiang 2)
2. Eko Guntoro, S.H. (Dapil Kepahiang 3)
3. Nendi Sepriadi, S.Sos., M.Si (Dapil Kepahiang 1)

F. Partai Demokrat
1. Abdul Haris, S.E. (Dapil Kepahiang 3)
2. Taswin Natadiningrat (Dapil Kepahiang 2)

G. Partai Kebangkitan Bangsa
1. Hj. Dwi Pratiwi Nur Indah Sari, S.E.

H. Partai Keadilan Sejahtera
1. Franco Escobar, S.Kom

Sementara itu, berdasarkan Surat Penunjukan Ketua Sementara dari DPW Partai Perindo No : 0725/W.1/DPW Partai Perindo/Bengkulu/VIII/2024, Anggota DPRD 2024-2029, Igor Gregory Dayefiandro, S.E., M.Sc ditunjuk untuk menduduki Ketua Sementara DPRD Kabupaten Kepahiang.

Sedangkan atas dasar Surat DPW Partai Nasdem Provinsi Bengkulu, No : 34.SI.1/DPW-NasDem-Bkl/VIII/2024, dalam hal ini Anggota DPRD 2024-2029, Bambang Asnadi ditunjuk sebagai Wakil Ketua Sementara.

Mengakhiri rapat paripurna, Ketua Sementara DPRD Kabupaten Kepahiang, Igor Gregory Dayefiandro, S.E., M.Sc, atas nama lembaga DPRD Kabupaten Kepahiang mengucapkan terima kasih kepada seluruh tamu undangan dan hadirin yang telah hadir dan mengikuti jalannya rapat paripurna.

“Semoga Allah SWT melindungi kita semua, dan selalu memberi kekuatan serta petunjuk bagi DPRD Kepahiang Periode 2024-2029 untuk melaksanakan tugas dan kewajiban dalam mengemban amanah masyarakat Kabupaten Kepahiang,” tutup Igor Gregory.

Diketahui rapat paripurna ini dihadiri oleh Asisten II Pemerintah Provinsi Bengkulu, H. R. A. Denni, S.H., M.M., Bupati Kepahiang, Dr. Ir. H. Hidayattullah Sjahid, M.M., IPU., Forkopimda Kabupaten Kepahiang, Asisten dan Staf Ahli Bupati, Presidium Kabupaten Kepahiang, Tokoh Agama, Adat dan Masyarakat, Kepala BUMN dan BUMD, Organisasi Masyarakat dan Kepemudaan, Kepala Instansi Vertikal, Kepala Badan, Kepala Kantor, Kepala OPD, Camat dan tamu undangan lainnya. (Rls/red)