589 Surat Suara Rusak, KPU Bengkulu Utara Ajukan Surat ke KPU RI

oleh -93 Dilihat
Kasubag Keuangan dan Logistik KPU Bengkulu Utara, Rahmi Wijayanti.

Bengkulu Utara, jejakdaerah.com – Sebanyak 589 surat suara rusak dari hasil sortiran yang dilakukan pihak KPU Kabupaten Bengkulu Utara. Setelah selesainya proses pelipatan surat suara yang berjalan selama 7 hari sejak 15 s/d 22/3/2019.

Hal ini disampaikan oleh Rahmi Wijayanti, Kasubag Keuangan dan Logistik KPU Bengkulu Utara saat ditemui di ruang kerjanya.

“Proses sortiran dengan indikasi jenis-jenis kerusakan dari surat suara, kita lakukan selama 2 hari,” kata Rahmi (25/3).

Lanjutnya, Kategori kerusakan berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh KPU RI. Yaitu, klasifikasinya adalah surat surat yang robek, dan tulisan yang sulit untuk dikenali atau dibaca (tulisan berbayang).

Rahmi melanjutkan, dari total seluruh surat suara yang dikirim oleh KPU RI ke Kabupaten Bengkulu Utara. Juga mengalami selisih kekurangan dari setiap jenis surat suara yang dibutuhkan.

“Jumlah kekurangan surat suara kita, dari jumlah kebutuhan per TPS sekitar 3476 lembar surat suara. Total tersebut sudah termasuk surat suara yang rusak,” ungkap Rahmi.

Lanjutnya lagi, kondisi kekurangan surat suara serta adanya kerusakan dari surat suara tersebut, pihak KPU Bengkulu Utara telah mengajukan surat kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Bengkulu.

Guna melakukan pemenuhan kekurangan surat suara di Kabupaten Bengkulu Utara.

“Hari ini kita sudah mengirimkan surat ke KPU Provinsi untuk kekurangan, mudah-mudahan paling lambat diawal bulan April sudah ada pengiriman surat suara kembali,” tandas Rahmi. (nov)