BENGKULU UTARA, jejakdaerah.com – Ada-ada saja ulah dua pria ini, nekat mencuri seekor kucing anggora berakhir diringkus Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara.
Pelaku Bobi Irawan (22) warga Desa Karang Suci, Kecamatan Argamakmur dan satu orang rekannya merupakan remaja yang masih dikategorikan anak dibawah umur.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan, SIK menyampaikan kedua pelaku dikenakan pasal 362 ayat (1) ke 3e dan ke 4e KUHPidana, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Jery menjelaskan, kedua pelaku mencuri seekor kucing di wilayah Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Argamakmur, pada 03 April 2020 pukul 23.00 WIB.
Modus yang dilakukan kedua pelaku, dengan mendatangi rumah korbannya dengan menggunakan motor. Setibanya di rumah korban, pelaku Bobi yang melakukan eksekusi pencurian kucing beserta kandang yang terletak di teras rumah korban. Setelah itu kedua pelaku kabur ke arah Alun-alun,” jelas Jery, Jumat (19/06/2020).
Selanjutnya kata Jery, merasa kucing miliknya hilang, korban bernama Ari Firnanda (37) melaporkan kejadian ke Polres Bengkulu Utara. Atas laporan kedua pelaku akhirnya berhasil diringkus di rumah masing-masing.
Menurut pengakuan dari kedua pelaku, kucing hasil curian dijual dan uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan pribadi.
“Kedua pelaku berhasil kita tangkap tanpa ada perlawanan, beserta barang bukti,” tandas Jery. [nov]