LEBONG – Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 60 Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebong tertutup untuk awak media, namun tidak tertutup untuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Rest Area Bdan Kileak.
Pasalnya saat awak media yang ingin meliput dilarang oleh Satpam yang bertugas di Kejari Lebong dengan dalih perintah orang kantor.
“Kata orang gak boleh masuk pak, acara tertutup,” ujar salah satu Satpam. Rabu (22/07/2020).
Tapi ironisnya, awak media dilarang masuk justru PPTK kegiatan pembangunan Rest Area Bdan Kileak yang berada Kecamatan Rimbo Pengadang yang merupakan terperiksa bisa masuk lewat jalur belakang.
Ketika diwawancarai sejumlah awak media, Gusti selaku PPTK kegiatan mengaku mendapat arahan dari Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lebong untuk memperbaiki bangunan tersebut.
“Perbaikan itu sudah dikoordinasikan Kejari Lebong dan arahkan Kasi Pidsus,” terang Gusti.
Sementara papan pengumuman di kantor Kejaksaan Negeri Lebong sendiri sudah tertera bahwa setiap Jaksa/pegawai pada Kejaksaan Negeri Lebong dilarang menerima tamu yang berhubungan dengan perkara. [bam]