Seluma, www.jejakdaerah.com – Dengan adanya penambahan dana administrasi pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp 2.500,- , Kades Pagar Agung Iin Swasta, Senin (13/08)merasa berat.
Ia mengatakan biaya administrasi Rp 2.500, per lembar pajak membuat dirinya sebagai Kepala Desa Bingung. Lantaran sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Daerah untuk menagih kepada masyarakat nantinya akan dinilai pungli oleh masyarakat.
” kami kades jadi bingung dengan pemerintah daerah, semua itu menjadi beban kami sebagai – pemerintah desa yang diutus sebagai penagih ke masyarakat. Jangankan pakai tambahan biaya administrasi 2500, tidak pakai biaya administrasi pun tagihan pajak setiap tahun tidak terpenuhi seratus persen ” Ungkap Iin.
Ia menjelaskan untuk biaya tambahan tersebut juga tidak tertulis secara jelas untuk tambahan biaya administrasi, hanya lembaran print PBB sebagaimana biasanya. Sementara itu Pemerintah Daerah juga tidak melakukan Sosialisasi kepada Kepala Desa dan masyarakat terkait hal ini.
” Tagihan pajak bumi dan bangunan tahun ini agak berbeda dengan tahun pemerintahan sebelumnya, kadang biaya administrasi lebih besar dibandingkan biaya pajak yang akan di bayar bahkan itu semua tidak adanya sosialisasi dengan kami pihak kades” tuturnya dengan nada kesal.
Ia juga mengatakan untuk alternatif saat ini pihak pemerintah desa akan memberi himbauan kepada masyarakat, bahwa untuk pembayaran PBB langsung ke Bank BPD saja.
“Kepada pemerintah daerah mohon di kaji ulang masalah tersebut, kalau memang harusnya ada biaya administrasi tolong di tulis di tiap slip PBB supaya jelas dan kami sebagai tugas penagih tidak anggap ada pungli oleh masyarakat” Imbuhnya. (Tyo)