Kepahiang, wwwjejakdaerah.com – Akun Faceebook miliki Arbi,Sip dilaporkan tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati nomor urut 02 ke Polres Kepahiang pada Jum’at (27/11/2020) terkait menyebarluaskan Informasi Elektronik.
Tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 02 ( Dr.Ir.Hidayatullah Sjahid,MM IPU – H.Zurdi Nata,S.Ip) Dede Frastien,SH mengatakan pihaknya telah melakukan Pengaduan Masyarakat ( DUMAS) terkait menyebarluaskan Informasi Elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik dan menyerang Kehormatan serta fitnah yang dilakukan oleh akun media sosial Faceebook Arbi Sip terhadap calon Bupati no urut 02 ke Polres Kepahiang.
” Kami melaporkan postingn akun Facebook Arbi Sip tersebut karena menurut kami sangt merugikan klien kami” ungkap Dede.
Lebih jauh Dede mengtakan bahwa pengaduan tersebut didasari oleh Pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan transaksi elektronik serta Pasal 310 Kitab Undang Undang Hukum Pidana ( KUHP).
Hal ini dilakukan agar terciptanya situasi yang kondusif ditengah pesta demokrasi Kabupaten Kepahiang, serta mengajak masyarakat Kabupaten Kepahiang agar lebih bijak menggunakan sosial media.
Sementara itu Arbi, Sip yang merupakan Ketua Tim Siber pada tim Kampanye pasangan Cabup Nomor urut 01 ( Ujang Syarifudin,SE – Ir H.Firdaus Jailani) saat dikonfirmasi via telfon Whatshap, Jum’at (04/12/2020) mengatakan bahwa dirinya saat ini sedang fokus sebab hari pemilihan sudah dekat, lebih menjaga kedamaian dan akan mengikuti prosedur yang berlaku jika memang diproses nantinya.
” Saya akan ikuti saja prosedur yang berlaku” kata Arbi. ( Fro)