Aneh, Kadinkes Bengkulu Utara Tak Tahu Perbup Anggaran Covid-19 10,7 Miliar

oleh -38 Dilihat
Hearing Pansus Covid-19 DPRD Bengkulu Utara bersama Dinas Kesehatan.

BENGKULU UTARA, jejakdaerah.com – Aneh, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara, Syamsul Maarif tidak mengetahui Peraturan Bupati (Perbup) anggaran Covid-19 di dinasnya yang berjumlah 10,7 miliar rupiah.

Hal tersebut diketahui pada saat pelaksanaan rapat kerja hearing tim Pansus Covid-19 DPRD yang diketuai Febri Yurdiman bersama dengan Kepala Dinas Kesehatan beserta jajaran, Rabu (10/06/2020).

Dalam hearing, Pansus mempertanyakan terkait dengan pengelolaan anggaran BTT Covid-19 di Dinas Kesehatan yang berjumlah 10,7 miliar berdasarkan Perbup.

Namun, Syamsul Maarif menyampaikan bahwa ia sebagai pengguna anggaran hanya mengetahui anggaran Covid-19 yang diusulkan pihaknya berdasarkan Rencana Kebutuhan Belanja sebesar 9,5 miliar rupiah.

Dimana dari anggaran 9,5 miliar menurut Syamsul, sudah terpakai dibelanjakan sebanyak 4,8 miliar rupiah.

Kepala Dinas Kesehatan, Syamsul Maarif saat memberikan keterangan dalam hearing.

Syamsul juga mengatakan, bahwa ia mengaku belum menerima Perbup terbaru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.

“Ya memang Perbup terbaru belum kami terima, yang jelas di dalam rapat sesuai dengan aturan, kami mengusulkan berapa ya mereka (Pemkab) mencairkan,” ujar Syamsul.

Dilain sisi Ketua Komisi I, Febri Yurdiman kepada wartawan mengatakan pihaknya tidak bisa memberikan statement lebih jauh terkait ketidaktahuan Kadinkes terhadap Perbup anggaran BTT Covid-19 tersebut.

Namun demikian, Febri menyampaikan agar pihak pihak yang menggunakan anggaran Covid-19 termasuk Dinas Kesehatan dapat menggunakan dengan efektif dan efisien.

“Baik digunakan untuk membeli obat-obatan, APD, maupun segala sesuatu yang menjadi kebutuhan pihak Dinas Kesehatan dalam melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 di Bengkulu Utara,” sampainya. [nov/adv].