Kepahiang, www.jejakdaerah.com – Sesuai Dengan amanta Pasal 320 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa kepala daerah menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD Kepada DPRD dilampiri laporan Keuangan yang telah diperiksa BPK RI sejak 6 bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
Juru bicara Banggar DPRD Haryanto, S.Kom. MM menyatakan pihaknya telah mentelaah dan memeriksa kelengkapan Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD yang telah disampaikan Bupati Kepahiang sudah memenuhi kelengkapan.
“Setelah memeriksa dan menelaah kelengkapan lampiran raperda yang meliputi realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih,arus kas dan perubahan ekuitas dan catatan atas ikhtisar laporan keuangan BUMD, banggar menyatakan raperda ini sudah memenuhi kelengkapan administrasi “sampai Haryanto, Selasa (06/07) saat Paripurna.
Rekomendasi yang diberikan perlu dilakukan evaluasi terhadap OPD yang serapan anggarannya rendah, adanya reward dan punishment bagi kinerja OPD dalam pengelolaan PAD, pengkajian pengembngn sumber PAD selanjutnya evaluasi OPD dengan realisasj belanja rendah berkenaan dengan urusan wajib pelayanan dasar dan agar evaluasi gubernur bengkulu atas raperda dapat berjalan lancar Bupati hendaknya segera menindaklanjuti semua temuan terhadap pengelolaan keuangan daerah kabupaten kepahiang tahun 2020 sebagaimana dinyatakan dalam lampiran LHP BPK RI.
Selanjutnya terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kepahiang Tahun 2020 ini banyak catatan dari fraksi – fraksi yang dibacakan juru bicara Fraksi-fraksi DPRD kepada Pemkab Kepahiang untuk pembangunan dan perbaikan kedepannya.
Diantaranya, terkait penataan Kendaraan dinas (Randis) roda 4, relokasi pemakaman dijalan Letkol.santoso Kampung pensiunan, pemerataan pembangunan infrastruktur hingga kepada peningkatan PAD di Kabupaten Kepahiang dan sejumlah catatan lainnya.
Fraksi Demokrat Hati Nurani dengan juru bicara Nanto Husni membacakan, Pemkab Kepahiang supaya melakukan penataan aset Randis khusus roda 4, karena ada beberapa kendaraan yang tidak layak pakai masih dipegang oleh pemiliknya. Dengan itupula supaya dilakukan penarikan oleh bidang aset dan ke depannya bisa dilakukan proses lelang. “Saya melihat adanya salah satu kendaraan yang berada di Kota Bengkulu dan hingga sekarang kendaraan tersebut masih terparkir dan kalau saya tidak salah itu BD 1046 GY. Ketika sudah dilakukan pendataan nantinya akan bisa terlihat, apakah akan dilakukan perbaikan atau bisa dilakukan lelang,” baca Nanto Usni.
Selanjutnya fraksi Kebangkitan Bangsa dengan juru bicara Hj. Dewi Pratiwi Nur Indah Sari menyampaikan, supaya TPU di jalan Letkol Santoso dilakukan relokasi, Lantaran sejak tahun 2005 lalu sudah diwacanakan relokasinya tapi hingga sekarang belum terlaksana. Selain itu perlu diperhatikan lampu jalan yang bertuliskan nama – nama Allah agar diperbaiki yang merupakan hiasan kota. Termasuk juga pelayanan publik di Dukcapil bisa menambah tempat pelayanan dan ruang tunggu atau ruang pelayanan yang memadai agar masyarakat yang mendapatkan pelayanan ada tempat duduk. “Kami lihat Dukcapil ramai dikunjungi masyarakat, sementara tempat duduk yang disediakan terbatas. Dengan itupula ke depan supaya bisa dilakukan penataan kembali untuk ketersediaan fasilitas pelayanan terhadap masyarakat Kepahiang,” sampai Dewi
Berbeda dengan rekomendasi atau catatan yang disampaikan fraksi Golkar Gerakan Perjuangan Pembangunan Indonesia (GPPI) dengan juru bicara Hendri, A.Md.
Dibacakan Hendri di hadapan bupati/ Wabup Kepahiang serta sejumlah OPD Kepahiang berkaitan dengan sektor pembangunan infrastruktur, karena sejauh ini pembangunan infrastruktur yang dilakukan Pemkab Kepahiang belum merata. “Sektor infrastruktur pembangunan wilayah masih banyak ketimpangan khusus di wilayah pedesaan dan belum adanya pemerataan pembangunan. Kedepan diharapkan selain melakukan pembangunan di perkotaan, pemkab Kepahiang juga harus melakukan pembangunan di pedesaan, sehingga adanya pemerataan antara perkotaan dan pedesaan,” tambah Hendri.
Juru biara Nasdem sekaligus ketua fraksi Nasdem Bambang Asnadi juga menyampaikan, pihaknya melihat adanya peningkatan PAD Kabupaten Kepahiang TA 2020 senilai Rp 39.315.648.051 atau 94,97 persen dibanding dengan capaian dari tahun sebelumnya TA 2019 senilai Rp 36.278.690.193. Untuk lebih meningkatkan PAD ke depannya DPRD Kepahiang mendukung mengembangkan potensi – potensi pengembangan wisata di Kabupaten Kepahiang.
“Dari sektor pariwisata kita dorong pengembangannya, sehingga bisa menjadi sumber PAD Kabupaten Kepahiang. Selain itu kita juga mendorong supaya Bupati/Wabup menerapkan reward and punishment kepada OPD Kepahiang dalam hal pengelolaan PAD. Supaya OPD Kepahiang bisa berkreatifitas dan berinovasi dalam peningkatan PAD dan ketika dinyatakan berhasil maka bisa diberikan apresiasi berupa reward,” Kata Bambang Asnadi.
Pada Rapat Paripurna ini Pansus II pembahasan raperda tentang pengendalian minuman tuak (minuman tradisional beralkohol) dan produk yang mengandung zat adiktif menyampaikan laporan hasil pembahasan yang dibacakan juru bicara pansus Budi Hartono.
Budi Hartono membacakan pada saat pembahasan ditemukan bahwa terdapat keputusan DPR RI Nomor 1 / DPR RI/IV/ 2020-2021 tentang program legislasi nasional RUU Prioritas tahun 2021 dan Prolegnas RUU perubahan 2020-2024, RUU tentang pengawasan obat dan makanan serta RUU tentang larangan minuman beralkohol masuk dalam RUU prioritas tahun 2021.
“Berdasar pada Keputusan DPR RI dimaksud kami berpendapat bahwa Raperda Pengendalian minuman tuak (minuman tradisional beralkohol) dan produk yang mengandung zat adiktif ditarik dari pembahasan hingga Rancangan Undang-Undang tentang larangan minuman beralkohol disahkan DPR RI,” Kata Budi Hartono.
Dia menambahkan, jika RUU tentang Larangan minuman beralkohol ini sudah disahkan DPR RI maka kita akan mendapatkan landasan yuridis dan menjadi sempurna serta menghindari perubahan dalam waktu dekat terhadap Raperda Pengendalian Minuman tuak (minuman tradisional beralkohol) dan produk yang mengandung zat adiktif ini.
Sementara itu Bupati Kepahiang Dr.Ir.Hidayatullah Sjahid,MM.IPU dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Badan anggaran dan Fraksi-fraksi DPRD yang telah membahas raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kepahiang Tahun 2020 dan memberikan pendapat Fraksinya dalam Persetujuan pembahasan Raperda RPJMD kabupaten Kepahiang Tahun 2021-2026. Bupati juga menyetujui penarikan raperda pengendalian minuman tuak (minuman tradisional beralkohol) dan produk yang mengandung zat adiktif.
“Catatan dan masukan yang disampaikan kepada kami selaku penyelenggara pemerintahan akan ditindaklanjuti untuk perbaikan kedepan. Terhadap penarikan Raperda tentang pengendalian minuman tuak (minuman tradisional beralkohol) dan produk yang mengandung zat adiktif kami menyetujui dengan harapan perda ini menjadi lebih berkualitas” Kata Bupati Hidayatullah Sjahid.
Ketua DPRD Kepahiang Windra Purnawan mengatakan Hari ini kita sudah menandatangani Surat Keputusan tentang persetujuan Bersama atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kepahiang Tahun 2020 dan persetujuan rancangan Perda RPJMD untuk dibahas pada tingkat selanjutnya dan persetujuan bersama atas penarikan Raperda pengendalian minuman tuak (minuman tradisional beralkohol) dan produk yang mengandung Zat adiktif.
“Masukan saran dan koreksi telah disampaikan oleh fraksi melalui pandangan umum fraksi-fraksi DPRD. Besok Rabu (07/07) kita akan menggelar rapat paripurna dengan agenda jawaban Bupati atas Pandangan Umum fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda RPJMD 2021-2026,” Kata Windra Purnawan.
( RED/Adv)