Kepahiang, www.jejakdaerah.com – Terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dua hari lalu ternyata KR yang merupakan ASN di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kepahiang dan Rekannya FR yang melakukan gratifikasi terhadap sejumlah Kepala Desa untuk fee proyek irigasi dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VII.
Kapolres Kepahiang AKBP Yana Supriatna,SIK.M.Si menyampaikan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polres Kepahiang bahwa KR bersama rekannya FR terbukti melakukan gratifikasi terhadap sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Kepahiang.
Keduanya mengumpulkan sejumlah uang dari 16 Kepala Desa untuk fee proyek pengerjaan irigasi petani pengguna air dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII dengan anggaran yang berasal dari Pemerintah Pusat.
” KR dan Rekannya FR yang merupakan Supirnya saat terjaring OTT sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dimana dari hasil pemeriksaan mereka terbukti melakukan gratifikasi. Saat ini keduanya sudah ditahan di rutan Polres Kepahiang,” sampai Kapolres.
Ditambahkan Kapolres pihaknya saat OTT juga mengamankan barang bukti uang tunai kurang lebih Rp 300 juta yang merupakan uang dari 6 orang Kepala Desa serta satu unit mobil mewah Toyota Vellfire dengan Nopol BD 1427 EF.
” Untuk barang bukti, sudah kami amankan uang lebih kurang sebesar Rp 300 juta serta satu unit mobil mewah. Yang masuk dalam proyek ada 16 desa, namun baru 6 kades yang terpaksa memberikan fee proyek karena mendapat tekanan,” terangnya. ( Red)