KEPAHIANG, jejakdaerah.com — Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kepahiang, Franco Escobar, S.Kom menanggapi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Optimalisasi Pelaksanaan Protokol Kesehatan dimasa Pandemi Covid-19.
Dimana hal ini disampaikan Kasubag bantuan hukum Sekretariat Daerah Ari Afrianto, MH dalam rapat Banmus DPRD Kepahiang, Jum’at (29/05/2020).
“Surat Edaran tersebut ditujukan kepada kepala daerah dalam hal ini Bupati Kepahiang, maka kita di Bapemperda siap jika eksekutif melalui OPD terkait mengajukan usul rancangan peraturan daerah tentang penegakan protokol kesehatan dimasa pandemi covid-19 ini sebagai dasar hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” sampai Franco.
Ditambahkan franco, untuk masa sidang kedua Tahun Sidang 2020 ini, Bapemperda sudah mengajukan usul jadwal pembahasan dua (2) Rancangan Peraturan Daerah dalam rapat Banmus DPRD.
Adapun Raperda yang akan dibahas diantaranya Raperda tentang pendidikan Agama dan Pesantren, dan Raperda tentang Peningkatan Mutu Hasil Budidaya Perkebunan Kopi Kepahiang. Dan kedua Raperda yang akan dilakukan pembahasan merupakan Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Kepahiang.
“Insha allah 02 Juni mendatang sesuai dengan keputusan Banmus kita dari Bapemperda akan sampaikan kajian atas dua (2) Raperda ini dalam rapat Paripurna DPRD,” pungkas Franco Escobar. (fro)