Bawaslu Molor, APK Melanggar Belum Dieksekusi, Kenapa?

oleh -38 Dilihat
Salah satu APK yang disegel.

Bengkulu Utara, jejakdaerah.com – Banyaknya pemasangan APK Caleg yang melanggar di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara. Dimana, Bawaslu sudah melayangkan surat penertiban APK kepada Parpol dan Caleg. Bahkan sudah melakukan penyegelan terhadap APK yang tidak mengindahkan surat penertiban.

Sesuai keterangan Bawaslu, bahwa APK akan di eksekusi (dicopot). Apabila dalam 3 hari setelah penyegelan tidak terpenuhi syarat penertiban APK. Selanjutnya, hal ini akan dikoordinasikan dengan Satpol PP untuk dilakukan eksekusi.

Namun, hingga sekarang belum ada aksi maupun tindakan yang diambil terkait APK tersebut. Pihak Satpol PP, melalui Kabid Katib Ketentraman dan Sapras, Endang Sakti mengatakan, sejauh ini pihaknya belum ada sama sekali mendapatkan laporan sejenis surat ataupun berkoordinasi langsung soal eksekusi APK oleh Bawaslu.

“Sampai saat ini pihak Bawaslu belum ada memberikan laporan kepada kami. Dan kami juga belum berkoordinasi apapun terkait dengan APK-APK yang melanggar tersebut,” jelas Endang Sakti saat dikonfirmasi di ruang kerjanya (15/2/2019).

Terpisah, Tri Suyanto, Divisi Pengawasan Humas dan Hubal Bawaslu Bengkulu Utara. Dikonfirmasi melalui via telepon genggam mengatakan, pihaknya masih menunggu caleg ataupun parpol, bagi APK yang disegel untuk melengkapi persyaratan penertiban APK.

“Kita masih menunggu dari parpol terkait untuk melengkapi administrasi izin dari APK-APK yang disegel kemarin, dan sebagian sudah ada yang melengkapi,”  ungkap Tri.

Lebih lanjut dikatakan Tri, dari semua APK yang disegel, hingga saat ini masih ada beberapa APK yang belum melengkapi syarat penerbitan. Namun, bawaslu belum bisa memutuskan untuk melakukan eksekusi pencopotan APK. Sesuai dengan apa yang telah dikatakan pihak Bawaslu pada awal, banyak ditemukan APK melanggar beberapa waktu lalu.

“Kita belum bisa melakukan eksekusi, karena masih menunggu dari parpol lain. Untuk melengkapi administrasi izin APK yang melanggar zona privasi. Itukan hanya melanggar zona privasi, yang tidak melengkapi surat izin peletakkan APK, jadi kita masih menunggu,” pungkas Tri. (cw1)