BENGKULU UTARA, jejakdaerah.com – Dugaan penyalahgunaan fasilitas negara yang digunakan Caleg DPRD Provinsi dari Parpol PDI Perjuangan, memasuki babak baru. Dimana, APK tersebut milik Andaru Pranata putra sulung Bupati Bengkulu Utara, direspon Bawaslu Provinsi Bengkulu.
Hal ini disampaikan, Parsadaan Harahap SP MSi Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu. Pihaknya siap mendukung untuk mengusut tuntas masalah APK tersebut. Ia juga menegaskan, bahwa fasilitas negara dalam bentuk apapun, tidak boleh sama sekali digunakan untuk kepentingan kampanye.
“Terkait dengan kasus itu, teman-teman Bawaslu Bengkulu Utara sudah memberikan laporan dan melakukan klarifikasi. Dan mendorong masalah ini ke tingkat Gakkumdu,” kata Parsadaan, Jumat (15/2/2019).
Lanjutnya, Bawaslu Provinsi juga siap mendampingi untuk mengusut tuntas masalah APK ini. Selain itu, dia katakan, dalam pengusutan kasus tidak akan pandang bulu. Siapa pun yang melanggar akan diusut sesuai peraturan yang berlaku.
“Saya kira ini bukan hal yang baru, dan ini menjadi pelajaran bagi semua pihak. Bahwa dalam proses pemilu ini kita harus bisa menerapkan aturan,” jelas Parsadaan.
Lebih lanjut, dijelaskannya, penindakan yang akan dilakukan atas perkara ini. Akan dilimpahkan ke Centra Gakkumdu, dan ditegaskan bahwa kasus ini sudah masuk ke ranah pidana dan tidak ada toleransi.
“Kalau kita lihat dari laporan, ini kemungkinan ada 3 pihak yang menjadi tersangka, yaitu pemilik fasilitas, calon legislatifnya, dan pelaksana kampanye,” tandasnya. (nov)