Bengkulu Utara, jejakdaerah.com — Proses verifikasi berkas bakal calon legislatif (bacaleg) rampung oleh Komisi Pemilihn Umum (KPU) Bengkulu Utara. Dari hasil verifikasi yang sudah dilakukan, sejumlah berkas dikembalikan kepada peserta, dikarenakan masih ada berkas yang kurang dan harus dilengkapi.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Utara, sejumlah temuan itu diantaranya terdapat nama bakal calon di KTP berbeda dengan nama di ijazah.
“Terkait dengan kekurangan berkas kepada yang bersangkutan untuk secepatnya melengkapi. Selain itu kepada pihak partai yang dinaunginya akan kita panggil untuk memberikan klarifikasi dan melakukan perbaikan yang dimulai tanggal 22 Juli sampai dengan 31 Juli 2018,” kata Roges Mawansyah, Sabtu (21/7).
Terdapat juga temuan dua bacaleg yang masih duduk sebagai anggota DPRD pindah partai. Berkas yang mereka masukkan belum melampirkan surat pengunduran diri dari partai yang dinaungi mereka sebelumnya.
Dan yang terakhir terdapat juga temuan bahwasanya terdapat salah satu bacaleg yang terindikasi mantan narapidana.
“Temuan ini akan kita pelajari dan dalami terlebih dahulu, apakah yang melanggar ketentuan atau tidak. Jika melangar kemungkinan akan dilakukan pembatalan sebagai peserta pemilu 2019,” jelas Roges. [sym]