Empat Lawang, www.jejakdaerah.com – Beralasan sakit hati IG Bin Din (48 tahun), warga Desa Nanjungan Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang yang berprofesi sebagai petani, berusaha mencicipi RS binti Samsul (43 tahun) yang adalah tetangganya sendiri harus berurusan dengan pihak berwajib.
Kejadian berawal pada tanggal 10/07/2021, sekitar pukul 03.00 dini hari. Pelaku IG yang sudah beristri memasuki kamar korban RS yang sedang pulas di dalam kelambu.
Pelaku IG langsung memegang tangan korban RS dan berniat memperkosa korban. Namun korban terbangun dan reflek menendang pelaku sambil berteriak meminta pertolongan.
Saat suami dan orang tua korban mendengar teriakan langsung kekamar dan menanyakan perihal tersebut. Pelaku dengan tidak bersalahnya menyatakan, ingin memperkosa korban karena sakit hati dengan bapak kandung korban yang selingkuh dengan istrinya (Pelaku-Red), karena kedekatan bapak kandung korban dengan istri pelaku dinilai tidak wajar.
Lalu istri pelaku dihadirkan dan ditanyakan oleh bapak korban dan pelaku tentang perselingkuhan tersebut namun dijawab istri pelaku tidak ada, lalu istri pelaku mengajak pelaku pulang.
Berdasarkan laporan korban ke Polres Empat Lawang, Kasat Reskrim AKP Wanda Dhira Bernard S.IK memerintahkan unit PPA dan Team Elang yang dipimpin Ipda Muhammad Taufik AMD dan Aipda Fahrul Rozi S.H. M.H, melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku terduga percobaan pemerkosaan pada hari ini 03/08/2021 sekitar pukul 18.30 wib, di kediaman pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku bersama barang bukti kelambu serta pakaian korban dibawah ke Mapolres Empat Lawang. Akibat Perbuatan pelaku, Pelaku dapat dijerat dengan pasal 285 Jo 53 Kuhp tentang percobaan Pemerkosaan.(Rls trbpos/DrL)