Kepahiang, wwwjejakdaerah.com – H Zurdi Nata,S.Ip didampingi Pengacaranya Dede Freisten,SH., MH memasukkan laporan pengaduan masyarakat ke Polres Kepahiang, Senin (15/03/2021) sekira pukul 14.00 WIB.
Dede mengatakan bahwa yang mereka lakukan hari ini adalah melaporkan Rustam Efendi atas dugaan pencemaran nama baik dan Fitnah dengan Delik Aduan pasal 310 dan 311 KUHP. Selanjutnya mereka langsung diperiksa oleh penyidik yang piket.
” Yang kita lakukan hari ini adalah melaporkan Saudara Rustam Efendi atas dugaan pencemaran nama baik dan Fitnah dengan Delik Aduan pasal 310 dan 311 KUHP. Selanjutnya kita langsung diperiksa oleh penyidik yang piket.” Ujar Dede
Lebih jauh Dede mengungkapkan bahwa untuk proses selanjutnya pihaknya menyerahkan ke Polres Kepahiang.
” Untuk proses selanjutnya kita serahkan ke Reskrim Polres Kepahiang” ungkap Dede.
Diketahui sebelumnya pengaduan Rustam Efendi Terhadap Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kepahiang H. Zurdi Nata,S.IP terkait perihal dugaan tindak pidana pemalsuan surat Berupa ijazah SMA dihentikan penyelidikannya oleh Polda Bengkulu. Hal ini disampaikan Polda Bengkulu melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan (SP2HP)Nomor B/02/III/ 2021/Dit Reskrimsus tanggal 12 Maret 2021.
Dengan didasari SP2HP itu menurut Dede merupakan bukti yang sangat konkrit, karena telah menuduh soal pemalsuan ijazah dan setelah dilakukan penyelidikan oleh kepolisian maka tidak ditemukan unsur pidana. Oleh sebab itu hari ini Ia bersama kliennya melapor balik. (Fro)