Empat Lawang, www.jejakdaerah.com – Seiring berakhirnya masa jabatan 9 Kepala Desa yang ada di Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker) pihak Kecamatan mengundang ketua BPD se kecamatan Paiker untuk mendiskusikan pendataan aset atau inventaris milik desa dan pertanggungjawaban Kepala Desa selama menjabat.
“Jangan sampai saat penyerahan jabatan aset atau inventaris yang seharusnya diserahkan kepada pejabat kepala desa maupun kepala desa yang baru tidak ada sehingga menimbulkan masalah dikemudian hari “jelas Noperman Subhi camat Paiker.
Sehari sebelumnya camat Paiker menghadiri pembentukan PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia) di gedung serbaguna kecamatan Paiker. Ranto Ray perangkat desa Keban Jati yang diamanat untuk membentuk pengurus PPDI kecamatan Paiker dan ditetap sebagai ketua PPDI kecamatan Paiker.
Ia menjelaskan bahwa kecamatan Paiker merupakan satu-satunya yang tidak memiliki kepengurusan PPDI di kabupaten Empat Lawang karena organisasi ini dibentuk secara nasional sejak tahun 2006 dan menjadi wadah perjuangan perangkat desa untuk melaksanakan kewajiban dan maupun haknya maka sudah seharusnya ikut bergabung.
” Kecamatan Paiker merupakan satu-satunya yang tidak memiliki kepengurusan PPDI untuk Kabupaten Empat lawang ” ujar Ranto.
Noperman Subhi Camat Paiker berharap dengan terbentuknya PPDI kecamatan Paiker, selain wadah silaturahmi para perangkat desa, juga sebagai tempat mereka diskusi memperjuangan kewajiban mereka agar terlaksana secara baik sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya membantu kepala desa membangun desa baik dalam bentuk pemberdayaan masyarakat maupun pembangunan fisik.
” Harapan kami dengan terbentuknya PPDI kecamatan Paiker, selain wadah silaturahmi para perangkat desa, juga sebagai tempat mereka diskusi memperjuangan kewajiban mereka agar terlaksana secara baik sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya membantu kepala desa membangun desa baik dalam bentuk pemberdayaan masyarakat maupun pembangunan fisik ” Harap Noperman.
Disela kegiatan tersebut camat Paiker mensosialisasikan telah diterbitkannya pedoman Nomor 100/52/PAK/2021 tentang petunjuk pelaksanaan pelepasan bibit ikan dan pelestarian ikan sungai oleh pasangan pengantin baru di kecamatan Paiker. Semoga dengan ada pedoman tersebut, yang tujuannya untuk melestarikan dan meningkatkan produktivitas ikan di sungai yang ada di Paiker serta yang paling penting meningkatkan ekonomi masyarakat Paiker.( JG)