BPD Talang Karet Bentuk Panitia Pilkades

oleh -42 Dilihat

Kepahiang, www.jejakdaerah.com – Badan Permusayawaratan Desa Talang Karet Kecamatan Kepahiang menggelar Pembentukan panitia Pemilihan Kepala Desa Talang Karet, Senin ( 07/06/21) di Balai Desa setempat. 

Ketua BPD Talang Karet Nalion Alsin, mengatakan bahwa Panitia yang diwacanakan berasal dari Tokoh Masyarakat, Perangkat Desa, LKMD, RISMA, Karang Taruna dan BUMDes. Yang selanjutnya akan di SK kan. Susunan Panitia terdiri dari Ketua,Sekretaris, dan bendahara serta anggota sebanyak 17 orang. 

” Daftar Pemilih sebanyak 1.300 orang, sehingga kita harus mengupayakan persiapan Pemilihan semaksimal mungkin” Ujar Alsin.

Adapun Berdasarkan peraturan yang ada tugas Panitia Pilkades adalah: 

 

  1. Merencanakan, mengkoordinir, mengawasi pelaksanaan
  2. Merencanakan anggaran
  3. Pendaftaran dan Penetapan pemilih melalui Kadus
  4. Penjaringan bakal calon
  5. Menetapkan calon yang memenuhi persyaratan
  6. Penetapan tata cara pemilihan
  7. Menetapkan tata cara pelaksanaan kampanye
  8. Memfasilitasi penyediaan peralatan TPS 
  9. Melaksanakan pemungutan suara
  10. Menetapkan hasil rekapitulasi hasil pemilihan
  11. Menetapkan calon Kades terpilih
  12. Melakukan evaluasi pelaporan pelaksanaan pemilih kepada BPD dan ditembuskan ke Camat

Ditambahkan ketua BPD bahwa mereka dan Panitia pilkadus berada diposisi yang netral tidak ada intervensi dan  keberpihakan. 

 

” Kami tidak ada intervensi dari pihak manapun, kami akan selalu berkoordinasi dengan masyarakat, Dinas PMD, pihak  Kecamatan Tebat Karai. Kita harus bekerja Profesional sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Bersifat netral dan tidak ada keberpihakan ” ujarnya. 

 

Drs. Jhon Kenedi selaku PJS Kades Talang Karet mengatakan sesuai dengan Perda No 4 tahun 2021 panitia adalah Tokoh masyarakat dan Perangkat. Ia menegaskan  agar tidak ada pihak memihak, sebab Pilkades ini lebih rawan dari Pilkada. Sehingga  dikhawatirkan akan menimbulkan konflik dan permasalahan dikemudian hari.

” Kriteria panitia Pilkades sebagaimana yang tertera pada Perda No 4 Tahun 2021.Saya tegaskan agar tidak ada pihak memihak, Karena pilkades lebih rawan dari pilkada, usai kegiatan ini kita masih sering bertemu. Jangan sampai timbul hal yang tidak diinginkan terjadi dikemudian hari” Tegas Jhon. 

Ia menambahkan juga, Kadus harus bekerja dengan baik dalam mendata warganya jangan sampai ada warga di lingkungannya yang tidak bisa ikut memilih.

” Mohon kepada Kadus agar pendataan sesuai KK yang ada, jangan sampai warga di lingkungan kalian tidak bisa ikut memilih ” imbuhnya. ( RED )