BPD Tertik Bentuk Panitia Pilkades, Ketua Tegaskan BPD Tak Boleh Ikut

oleh -38 Dilihat

Kepahiang, www.jejakdaerah.com – Badan Permusayawaratan Desa Tertik Kecamatan Tebat Karai  menggelar Pembentukan panitia Pemilihan Kepala Desa Tertik, Senin ( 07/06/21) di Balai Desa setempat. 

Ketua BPD Tertik Edi Iskandar, mengatakan bahwa Panitia yang diwacanakan berasal dari Tokoh Masyarakat, Perangkat Desa, LKMD, RISMA, Karang Taruna dan BUMDes. Yang selanjutnya akan di SK kan. Susunan Panitia terdiri dari Ketua,Sekretaris, dan bendahara serta anggota. 

” Sebagaimana Perbup yang menjadi acuan, Kami membentuk Panitia Pilkades mengikuti point’ yang mengatakan kalau anggota BPD tidak boleh ikut dalam susunan panitia Pilkades, jadi panitia Pilkades Desa Tertik satu pun anggota BPD tidak boleh ikut ” Tegas Edi Iskandar. 

 

Adapun Berdasarkan peraturan yang ada tugas Panitia Pilkades adalah: 

 

  1. Merencanakan, mengkoordinir, mengawasi pelaksanaan
  2. Merencanakan anggaran Pendaftaran dan Penetapan pemilih melalui Kadus
  3. Penjaringan bakal calonMenetapkan calon yang memenuhi persyaratan
  4. Penetapan tata cara pemilihan
  5. Menetapkan tata cara pelaksanaan kampanye
  6. Memfasilitasi penyediaan peralatan TPS 
  7. Melaksanakan pemungutan suara
  8. Menetapkan hasil rekapitulasi hasil pemilihan
  9. Menetapkan calon Kades terpilih
  10. Melakukan evaluasi pelaporan pelaksanaan pemilih kepada BPD dan ditembuskan ke Camat

Berdasarkan kesepakatan dan penilaian maka Putra Irawan ditetapkan sebagai ketua Panitia Pilkades. Yang akan di SK kan bersama Sekretaris, bendahara,  dan anggota. 

Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Kecamatan Tebat Karai, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Perangkat desa serta Tokoh masyarakat setempat. ( Red)