Kepahiang, www.jejakdaerah.com – Menindaklanjuti Edaran Bupati Kepahiang nomor : 800/0573/BPBD – KPH/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Sabtu (10/07) sekira pukul 20.00 WIB Tim Satgas Covid -19 langsung turun kelapangan.
Dalam rangka melaksanakan Penegakan Prokes di Kabupaten Kepahiang, Tim satgas Covid 19 Kabupaten Kepahiang mendatangi beberapa lokasi keramaian, yang dipimpin langsung oleh Bupati Kepahiang Dr.Ir Hidayatullah Sjahid, MM,IPU., Bersama Wakil Bupati Kepahiang, Dandim 0409/RL, Kejaksaan Negeri Kepahiang, perwakilan dari Kapolres Kepahiang, Kasat POLPP, Kepala BPBD, dan Dinkes Kabupaten Kepahiang
Tim Satgas Covid 19 menghimbau kepada pemilik warung kaki lima dan cafe yang masih beroperasi di masa PPKM, untuk tetap patuh pada aturan yang telah diedarkan yaitu Surat Edaran nomor : 800/0573/BPBD – KPH/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Penghentian Kegiatan/acara yang bersifat keramaian/kerumunan, pemilik warung kaki lima dan cafe untuk mengurangi 50% dari kapasitas yang makan ditempat, dan memberitahu untuk setiap pembelian lebih baik dibawa pulang sehingga bisa mengurangi angka peningkatan kasus covid-19 yang terjadi pada saat ini.
” Kami memberitahukan kepada pemilik usaha dan masyarakat agar mentaati SE Bupati tentang PPKM. Sehingga kita tidak tertular virus Covid 19 karena sudah seribu orang lebih yang terkonfirmasi Covid saat ini ” ujar Bupati Hidayatullah. (Red/Rls)