Kepahiang, www.jejakdaerah.com – Bupati Kepahiang melalui Wakil Bupati menyampaikan Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 dalam Paripurna di Gedung DPRD Kepahiang, Senin (07/06/21)
Nota Pengantar Raperda tersebut dibacakan dan diserahkan oleh Wakil Bupati Kepahiang H.Zurdi Nata S.IP kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Kepahiang.
Wakil Bupati Kepahiang H.Zurdi Nata mengatakan bahwa belanja daerah yang dilaksanakan Pemkab Kepahiang diharapkan mampu menjawab permasalahan di daerah seperti tingkat pertumbuhan ekonomi, tingkat pendidikan masyarakat, kesehatan masyarakat ,indeks kemiskinan masyarakat, indeks pembangunan manusia dan Lainnya.
“Perlu dukungan manajemen belanja yang baik untuk menjamin kedisiplinan fiskal dan pengalokasian anggaran yang prioritas serta adanya efisiensi dan efektifitas penggunaan anggaran untuk menyelesaikan permasalahan didaerah yang muaranya adalah kesejahteraan masyarakat kabupaten Kepahiang,” kata Nata.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI atas LKPD tahun 2020 Kepahiang dapat mempertahan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Opini WTP yang diperoleh agar dapat kita pertahankan. Pengguna anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran serta pengelola keuangan diharapkan dapat melaksanakan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan entitas akuntansi dan peraturan perundangan. Kita juga mohon dukungan dari DPRD untuk bersama dan terus menerus melakukan pengawasan yang lebih intensif terhadap pelaksanaan APBD untuk mewujudkan dan mempertahankan opini WTP ini,” harap Nata.
Dipaparkan H.Zurdi Nata bahwa Pendapatan daerah pada (APBD Setelah Perubahan) Tahun 2020 sebesar Rp.754.061.901.016,98 dengan realisasi sebesar Rp.723.525.660.820,14 atau 95,95 persen. Mengalami penurunan sebesar 1,01 persen dari tahun sebelumnya. Belanja Daerah pada APBD Tahun 2020 (Setelah Perubahan) sebesar RP.864.246.570.901,22. Pemkab Kepahiang berhasil merealisasikan belanja daerah tersebut mencapai 88 persen atau Rp.760.519.361.461,23. Jika dibandingkan dengan realisasi belanja tahun 2019, ada kenaikan sebesar 4,05 persen.
“Penurunan pendapatan yang terdiri dari transfer pemerintah pusat, dana perimbangan dan dana transfer pemerintah provinsi merupakan kebijakan pemerintah pusat dalam penanganan bencana nasional covid-19. Dari porsi belanja tahun 2020 yang terealisasi,terdiri dari belanja operasi sebesar Rp.673.862.450.723,42 atau 88,61 persen. Diikuti belanja modal sebesar Rp.83.709.787.737,81 atau sebesar 11.01 persen, serta belanja tidak terduga sebesar Rp.2.947.123.000,00 atau sebesar 0,39 persen dari total realisasi belanja daerah,” papar Nata.
Dia juga menyebutkan pada sisi pembiayaan daerah pada tahun 2020 (APBD Setelah Perubahan) penerimaan pembiayaan sebesar 110.184.669.884,24 dengan realisasi sebesar 39,5 Milyar atau sebesar 35,92 persen. Pada tahun 2020 pemkab kepahiang tidak menganggarkan pengeluaran pembiayaan. Untuk investasi jangka panjang, Wabup Zurdi Nata mengatakan ada investasi penyertaan modal sebesar Rp.35.403.094.160,50.
“Kondisi aset tetap daerah kabupaten kepahiang sampai dengan tahun 2020 mencapai Rp.1.137.872.387.085,58 ” ujarnya.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang Windra Purnawan,SP mengatakan bahwa DPRD akan mempelajari secara mendalam Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kepahiang Tahun 2020.
“DPRD Kepahiang akan mempelajari secara mendalam raperda pertanggungjawaban APBD Tahun 2020. Setelah rapat Paripurna ini kami akan langsung menggelar rapat gabungan komisi dalam rangka penyerahan raperda pertanggungjawaban APBD Kabupaten Kepahiang Tahun 2020 kepada Fraksi-fraksi DPRD. Setelahnya Fraksi-fraksi dapat memberikan catatan saran dan masukan dalam rapat paripurna yang akan kita gelar besok Selasa (08/06)” Kata Windra. (Rls/Red)