LEBONG – Bakal calon jalur perseorangan Pilkada Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu Armansyah dan Masropen serahkan kekurangan dukungan sebanyak 12.421 berkas dukungan untuk mengikuti kontestasi Cakada 9 Desember mendatang. Senin (27/07/20).
Penyerahan berkas yang diterima pihak KPU Kabupaten Lebong akan melakukan verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan perbaikan selama tenggat waktu 9 hari yang dimulai 27 Juli hingga 4 Agustus 2020.
Disampaikan Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Lebong, Yoki Setiawan. Saat ini pihak KPU Kabupaten Lebong sedang melakukan verifikasi administrasi berkas dukungan.
Setelah itu akan dilanjutkan verifikasi faktual di tingkat desa. Dimana verifikasi faktual akan dilakukan mulai tanggal 8 Agustus hingga 16 Agustus mendatang.
“Kita akan minta LO nya untuk menghadirkan seluruh orang yang mereka masukkan ke dalam dukungan berkas untuk kita verifikasi faktual,” ujar Yoki, Senin (27/07/20).
Lanjut Yoki, pasangan Armansyah dan Masropen wajib memenuhi berkas dukungan sebanyak 7.723. Sementara, kekurangan sebelumnya sebanyak 2.817, artinya pasangan tersebut wajib menyerahkan perbaikan dukungan sebanyak 5.634.
Jika jumlah tersebut terpenuhi, maka pasangan tersebut dinyatakan bisa maju sebagai calon bupati dan wakil bupati Lebong, tapi jika tidak maka keduanya dinyatakan gugur.
“Tergantung hasil verifikasi faktual nanti, jika berkas dukungan yang mereka sampaikan cukup, mereka dinyatakan bisa maju sebagai calon bupati dan wakil bupati Lebong. Sebaliknya, jika berkas dukungan yang mereka sampaikan tidak mencukupi syarat minimal, berarti mereka dinyatakan gugur dan tidak ada perbaikan lagi,” jelas dia. [bam]