Seluma, www.jejakdaerah.com – Pemerintahan desa Lubuk Lagan Kecamatan Seluma Barat Kabupaten Seluma gelar sosialisasi Peraturan Bupati No 08 Tahun 2021 kepada calon BPD, Senin (24/5/21) di Balai Desa setempat.
Sosialisasi Perbub No 08 Tahun 2021 tersebut dihadiri Camat Seluma Barat Poniman, SE., Calon BPD, Perangkat Desa,Bhabinkamtibmas, Babinsa dengan menerapkan protokol kesehatan.
Dengan berakhirnya masa perpanjangan jabatan BPD lama, maka pemerintah desa wajib untuk memilih BPD, guna untuk menunjang berjalannya pemerintahan Desa Lubuk Lagan ke depan.
Camat Seluma barat Poniman SE mengatakan, kita harus memahami Perbub Nomor 08 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pengisian dan peresmian BPD dalam masa pandemi Covid 19, agar kita bisa menentukan keterwakilan untuk menjadi pemilih
“Sosialisasi ini supaya calon BPD bisa memahami regulasi isi dari Perbub No 08 Tahun 2021 ” tutur Poniman.
Tambahnya Poniman, Dalam menentukan pilihan keterwakilan memilih bisa secara aklamasi atau pun dipilih langsung (Polling).
“Bisa aklamasi bisa juga tulis nama atau nomor ” ucapnya.
Dari sebelas poin di dalam aturan perbub, cuman sembilan poin yang di anggap calon memenuhi syarat untuk keterwakilan untuk memilih, sedangkan perwakilan nelayan dan pengrajin tidak ada keterwakilan.(Tyo).