Seluma, www.jejakdaerah.com – Zanuli calon Badan Permusayawaratan Desa (BPD) Kadus.2, Desa Talang Benuang Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma menolak keputusan panitia yang diduga menguntungkan calon sepihak.
Pemilihan tersebut menurut mereka belum memenuhi syarat Perbub No 8 tahun 2021 tentang keterwakilan pemilih calon BPD.
“Kami membantah cara panitia yang telah menetapkan pemenang calon BPD tersebut, masalah nya yang diundang untuk keterwakilan orang dekat yang menang waktu pemilihan langsung yang dulu ” Ucap Zanuli.
Sedangkan undangan yang kami terima pada hari itu undangan sosialisasi Perbub No 8 tahun 2021, sementara Panitia pada hari itu langsung adakan musyawarah penetapan anggota BPD.
“Undangan nya sosialisasi Perbup No 8 Tahun 2021, terus kapan panitia bentuk keterwakilan” tuturnya dengan nada kecewa.
Masalah kalah dan menang dalam suatu pemilihan sudah hal biasa dan harus legowo menerimanya tapi panitia harus terapkan aturan yang ada.
Ketua panitia pelaksanaan pemilihan BPD, Hamidan menjelaskan kepada awak media jejak daerah saat di konfirmasi di rumahnya.
“Kalau masalah keterwakilan sudah jelas ada sesuai dengan Perbub, waktu mereka datang tidak langsung musyawarah, kami sosialisasi kan dulu masalah tersebut perkadus “ucapnya
Sebanyak 33 calon yang mengikuti kompetisi tersebut kami undang masalah datang atau tidak itu urusan mereka, pada saat itu semua menyepakati hasil tersebut dan menanda tangani semua berita acara tak satupun yang menyanggah hal tersebut.
“Pada intinya aku menyampaikan musyawarah tersebut untuk sepakat mengusung hasil pemenang pada pemilihan pada tahun 2020 lalu itu pun kalau sepakat, bahkan mereka pun setuju dan bertanda tangan dalam hal tersebut ” tutur Hamidan.
Ditambahkan hamidan, Kalau mereka menyangga kesepakatan kenapa tidak kemaren, sebelum berita acara disampaikan ke Kades. “Pihak panitia hanya menjalankan perintah,kalau kami salah berarti yang memerintah kan kami juga salah ” imbuhnya.(Tyo)