Kepahiang,wwwjejakdaerah.com – Pemerintah Desa Pematang Donok Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang membuat Posko Covid 19, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan melakukan penyemprotan Disinfektan.
Menyikapi Instruksi Presiden Joko Widodo Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 pada tanggal 5 Februari 2021.
Berdasarkan Instruksi tersebut Akhmad Arpandi selaku Kepala Desa Pematang Donok telah mempersiapkan Posko Covid 19 dan petugas yaitu relawan yang telah dipilih berasal dari masyarakat dan perangkat desa.
“Sebagaimana Instruksi Mendagri maka kami telah membentuk tim satuan tugas (Satgas) Covid 19 yang dipilih dari perwakilan masyarakat dan perangkat desa ” kata Arpandi.
Selanjutnya sesuai ketentuan diktum ketujuh, kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan Posko tingkat Desa dan Kelurahan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan dibebankan pada anggaran masing masing unsur Pemerintah sesuai dengan pokok kebutuhan. Sehingga Anggaran Dana Desa sekitar 8%akan digunakan untuk anggaran Posko Desa.
” Anggarannya berasal dari Dana Desa sebesar 8%, kita mengikuti instruksi dari pemerintah daerah dan Dinas PMD. Apalagi saat ini Kabawetan Zona Merah Artinya kita harus betul-betul siaga” ujarnya.
Arpandi menambahkan saat ini mereka sudah melakukan penyemprotan disinfektan tahap pertama pada Masjid, Sekolah dan rumah-rumah warga. Hal ini adalah salah satu upaya pencegahan terhadap virus Corona. Meskipun telah ada persiapan namun ia berharap tidak ada warganya yang terinfeksi virus Corona.
” Kita sudah melakukan penyemprotan Disinfektan ke Masjid, Sekolah dan rumah-rumah warga. Meskipun Posko , petugas semuanya sudah kita persiapkan namun kami selalu berdo’a agar tidak ada warga kami yang terinfeksi virus Corona” imbuhnya.(Yarpin)