Kepahiang, www.jejakdaerah.com Perangkat Desa bersama BPD Desa Peraduan Binjai menggelar pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa, Senin (14/06/21) di balai desa setempat.
Dalam sambutan Sekretaris Camat Tebat Karai Sofyan Efendi mengatakan untuk pembentukan panitia pilkades harus mengacu pada Peraturan Bupati Kepahiang yang diberlakukan sebagai acuan Pilkades 2021 ini.
” Ketua BPD tidak bisa menjadi ketua Pilkades karena yang menandatangani SK panitia Pilkades adalah BPD ” ujar Sofyan.
Ketua BPD Peraduan Binjai Firmansyah mengatakan Panitia yang diwacanakan berasal dari Tokoh Masyarakat, Perangkat Desa, LKMD, RISMA, Karang Taruna dan BUMDes. Yang selanjutnya akan di SK kan. Susunan Panitia terdiri dari Ketua,Sekretaris, dan bendahara serta anggota.
” Untuk jumlah panitia kita tentukan sesuai kebutuhan ” ujar Fir.
Adapun Berdasarkan peraturan yang ada tugas Panitia Pilkades adalah:
- Merencanakan, mengkoordinir, mengawasi pelaksanaan
- Merencanakan anggaran Pendaftaran dan Penetapan pemilih melalui Kadus
- Penjaringan bakal calon
- Menetapkan calon yang memenuhi persyaratan
- Penetapan tata cara pemilihan
- Menetapkan tata cara pelaksanaan kampanye
- Memfasilitasi penyediaan peralatan TPS
- Melaksanakan pemungutan suara
- Menetapkan hasil rekapitulasi hasil pemilihan
- Menetapkan calon Kades terpilih
- Melakukan evaluasi pelaporan pelaksanaan pemilih kepada BPD dan ditembuskan ke Camat
Dalam kesempatan itu Bhabinkamtibmas Polsek Tebat Karai Bripka Faisal menyampaikan agar dalam pelaksanaan Pilkades nantinya dilaksanakan sesuai prosedur yang ada dan menjaga ketertiban.
” Ikuti aturan sesuai sesuai prosedur yang ada ,saling jaga ketertiban. Jika ada hal yang belum difahami silahkan kordinasi langsung ke pihak Kecamatan” ujarnya.
Selain itu ia menambahkan agar Pihak Pemerintah Desa Peraduan Binjai membenahi SPJ laporan kegiatan.
” Dan tolong untuk peng SPJ an setiap kegaiatan agar dibenahi pelaporannya jangan tumpang tindih, apa lagi sebentar lagi akan dilaksanakan pilkades ” Tegasnya. (Edwan)