Kepahiang, wwwjejakdaerah.com – Desa Suro Muncar Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang Melaksanakan Musyawarah desa khusus (Musdesus) dalam rangka penetapan penerima BLT DD, Selasa (23/21/2021).
Diungkapkan oleh Sukri Jaya selaku Kepala Desa bahwa sebelumnya pada hari Rabu 17 Februari lalu Pemerintah Desa Suro Muncar telah melakukan musyawarah desa menentukan bakal calon dan menjelaskan kriteria dalam menentukan siapa yang tepat untuk mendapatkan BLT DD anggaran tahun 2021 ini.
” Pada 17 Februari lalu Kami telah melakukan musyawarah Untuk menentukan Calon yang sesuai dengan kriteria sebagai mana Peraturan yang berlaku ” ujar Sukri.
Dengan acuan Peraturan Menteri Keuangan No 222/PMK.07/2020 Pada Pasal 39 ayat (1) disebutkan Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan BLT Dana Desa , dan pada pasal 39 ayat (6) disebutkan Besaran BLT Dana Desa sebesar Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) selama 12 Bulan. Namun dengan syarat tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST), dan program bantuan sosial pemerintah lainnya. Maka ditetapkan sebanyak 50 KK yang berhak menerima BLT DD tahun anggaran 2021 ini.
” Berdasarkan seleksi sesuai dengan petunjuk Teknis dan Undang – Undang maka kami berhasil menetapkan sebanyak 50 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT DD tahun ini” jelas Sukri.
Musyawarah desa khusus ini dihadiri oleh Camat Kecamatan Ujan Mas Sofyan Amsah SE, PDTI Heri Irawan ST, PLD Basri Ari, BPD Irawan Fauzi, Babinsa Koptu Supriyanto, Bhabinkamtibmas Aipda Endi Abdullah SH, Perangkat Desa dan Masyarakat Setempat.
Pewarta : (IBNU/JENDI)