Dewan Khawatir Dana Hibah 22 M Tidak Rampung Sesuai NPH, Pembiayaan Ditanggung APBD

oleh -35 Dilihat

Kepahiang, www.jejakdaerah.com – Komisi III DPRD Kepahiang meninjau 3 titik lokasi pembangunan yang berasal dari Dana Hibah senilai 22M yg digelontorkan BNPB Tahun 2020 untuk Kabupaten Kepahiang, Selasa(31/08).

Kegiatan yang dipimpin oleh Wakil Ketua 1 DPRD dan Koordinator  Komisi III Andrian Defandra, M,Si ini menuju titik pertama yaitu pembangunan jembatan di Gang Defita Dusun Kepahiang.  Melihat progres pekerjaan ia khawatir pekerjaan tak dapat rampung tepat waktu. Sebab berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah (NPH) pekerjaan tersebut selesai per 9 September 2021. Jika pihak BPBD tidak tepat waktu atau mengurus perpanjangan waktu maka pembangunannya ini akan menjadi beban daerah. 

”  Kalau di NPH  selesai pada 9 September, maka anggaran ini akan balik ke pusat. Sehingga jika Dana Hibah ditarik ke pusat pembayaran kegiatan pembangunan fisik ini akan dibebankan ke APBD. Sementara APBD kita minim, sejak Covid 19 ini dari Pusat Anggaran kita Dipotong tahun ini saja 13 M dipotong. Maka kalau ini tidak cair sesuai dengan NPH atau NPH tidak diperpanjang maka akan menjadi beban daerah ” jelas Aan.

Sementara saat mengunjungi pembangunan jembatan di Gang Ketapang pihaknya optimis bahwa pekerjaan tersebut dapat selesai tepat waktu.  

” Kalau untuk jembatan ini kami optimis selesai tepat waktu ” ujar Aan.

Pelapis Tebing di Desa Tanjung Alam adalah pantauan terakhir Komisi III pekerjaan juga masih belum selesai.Pihaknya berharap Kontraktor memberdayakan masyarakat setempat sebagai pekerja dan pembelian  material juga berasal dari Sumber Daya Alam yang ada di Kabupaten Kepahiang. 

” Harapan kami pekerjanya dari desa sekitar daerah ini, sehingga ada lapangan kerja bagi masyarakat. Selain itu material seperti batu ini banyak di seputaran Kabupaten Kepahiang bisa beli disini juga bukan dari luar ” harap Aan. 

 

Menyikapi hal ini Kepala Badan BPBD Kabupaten Kepahiang Ir. Taufik menerangkan bahwa pihaknya telah mengurus pengajuan perpanjangan Naskah Perjanjian hibah hingga Oktober. Sebab banyak kendala dan hambatan yang dihadapi sepanjang proses pengerjaan. 

” Ada 4 paket kegiatan yang tidak dapat selesai tepat waktu, sehingga BPBD akan melakukan pengajuan perpanjangan Naskah Perjanjian Hibah (NPH) kepada BNPB. Ada beberapa hambatan dalam kegiatan ini lamanya proses lelang imbas PPKM dari pemerintah pusat dan juga curah hujan yang tidak menentu ” terang Taufik.

( Froda)