BENGKULU UTARA, jejakdaerah.com – Lantaran menyebarkan foto bugil (telanjang) pacarnya, seorang pria berinisial YS (21) warga Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara berurusan dengan hukum dan terancam kurungan 4 tahun penjara.
Dijelaskan Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Anton Setyo Hartanto, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Jery Antonius Nainggolan, SIK bahwa YS menyebarkan foto bugil pacarnya melalui akun media sosial facebook miliknya.
Dalam interogasi, YS mengakui berkenalan dengan korban melalui facebook. YS dan korban hanya menjalani hubungan pacaran melalui media sosial baru 1 minggu.
Mirisnya, korban merupakan perempuan yang masih dikategorikan anak dibawah umur, yakni berusia 15 tahun.
Awalnya, korban mengirim foto bugil kepada YS pada tanggal 6 April 2020. Korban mengirim foto tersebut lantaran mendapat ancaman oleh YS.
“YS melakukan pengancaman kepada korban, sehingga korban menuruti keinginan YS,” jelas Jery, (11/06/2020).
Kemudian, pada tanggal 7 April 2020, YS mengupload dan menyebarkan foto bugil korban di halaman facebooknya.
Dari sebaran foto tersebut, akhirnya orang tua korban mengetahui dan tidak terima atas apa yang dilakukan YS kepada anaknya.
Orang tua korban lalu melapor kepada polisi setempat. Pada tanggal 29 Mei 2020 YS akhirnya berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polres Bengkulu Utara bekerjasama dengan Polsek Batik Nau. Barang bukti berupa 1 unit handphone milik YS pun turut diamankan.
“Atas perbuatannya, YS dapat diancam dengan hukuman penjara 4 tahun dan atau denda 1 miliar rupiah” tandas Jery.
Pelaku dijerat pasal 27 ayat (1) Juncto pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi dan informasi elektronik. [nov]