KEPAHIANG, jejakdaerah.com — Beragam cerita dibalik pandemi Corona (Covid-19) mulai dari gagalnya ujian bagi siswa siswi sampai acara perpisahan yang gagal.
Seperti yang terjadi di SMPN 2 Tebat Karai Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang. Siswa siswi dikenakan biaya perpisahan, biaya les dan lain-lain.
Berdasarkan hasil rapat Komite Sabtu 16 November 2019 bertempat di SMPN 2 Tebat Karai. Telah dilakukan Sosialisasi Ujian Nasional Berbasis Kompetensi, yang dihadiri wali murid kelas IX dan juga dihadiri Ketua Komite pukul 09.00 WIB.
Dibutuhkan rincian total biaya per-siswa sejumlah Rp 809.505, selanjutnya diputuskan menjadi Rp. 750.000 per-siswa.
Namun karena pandemi corona kegiatan belajar mengajar terhenti, begitu juga les, dan acara perpisahan yang direncanakan akan dilaksanakan akhir Maret 2020 batal dilaksanakan.
Hal ini menjadi tanda tanya pihak orang tua wali siswa, sebab uang tersebut tidak digunakan untuk acara dan kegiatan les namun tidak juga dikembalikan.
Kabid Dikbud Kepahiang, Zikrullah, MPd menyayangkan hal ini. Menurutnya masalah perpisahan jika sudah ada kesepakatan antara orang tua murid dan guru tidak dilarang. Namun untuk iuran uang les sudah tidak diperbolehkan lagi.
“Untuk perpisahan jika sudah ada kesepakatan orang tua murid dan guru ya sah-sah saja, namun untuk iuran uang les sudah tidak diperbolehkan lagi,” terang dia beberapa waktu lalu.
Persoalan ini diklarifikasi LSM National Corruption Watch (NCW) Kepahiang, karena keluhan orang tua wali murid. Pihak Komite sekolah mengundang orang tua Wali murid dan siswa siswi dan membeberkan Surat klarifikasi LSM tersebut.
Diduga dalam pertemuan tersebut ada intervensi dan ancaman pihak Komite sekolah, siswi atau siswanya tidak akan naik kelas dan akan dipindahkan karena sudah melapor ke LSM.
Menariknya dalam pertemuan itu juga uang iuran tersebut dikembalikan sebesar Rp. 250.000. Hal ini berdasarkan keterangan orang tua siswa berinisial Y.
“Pihak Komite membeberkan surat tersebut dan mengatakan bagi yang merasa melaporkan ke LSM, maka siswa siswi selaku anak yang melapor tidak akan naik kelas dan tidak diterima bersekolah di sekolah itu, dan uang dikembalikan hanya Rp. 250.000,” ungkap dia.
Menyikapi hal ini Ketua LSM NCW, Darul Qutni sangat menyayangkan dan menegaskan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan berkoordinasi dengan tim Saber Pungli Polres Kepahiang.
“Saya rasa tidak etis kiranya pihak komite sekolah dengan surat klarifikasi saya itu dibeberkan dan digunakan untuk mengancam pula,” sesal dia.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Komite Sekolah SMPN 2 masih dalam upaya konfirmasi. [fro]