Diduga Buntut Perkara Tanah, Ketua DPD BPAN AI Sum-Sel Polisikan Puluhan Orang Ke Rumahnya

oleh -34 Dilihat

Palembang, wwwjejakdaerah.com – Kedatangan puluhan orang tamu tak diundang, diduga meresahkan disertai ancaman kekerasan di rumah kediaman Ketua DPD LAI BPAN Sumsel, Syamsudin Djoesman. Akhirnya resmi dilaporkan ke Polda Sumsel dengan Nomor: STTLP/244/ III/ 2021/ SPKT Polda Sumsel. 

Yang melaporkan peristiwa tersebut yakni isteri dari Ketua DPD LAI BPAN Sumsel atas nama Lusiana Waspaningdijah (49) atas perbuatan Terlapor Izudin Dkk, tentang peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 335 KUHPidana. Tentang ancaman kekerasan.

Ketua Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) Syamsudin Djoesman, menuturkan sangat menyesalkan perbuatan Izudin dkk tersebut.

Kami kemarin sinergi antara sesama aliansi, keluar kota, ke Kabupaten Muba kebetulan DPC aliansi baru terbentuk dengan pengurus yang baru. Dan juga silaturahmi dengan aparat penegak hukum Polres Muba, Kejaksaan Negeri Muba dan Dinas PUPR, di saat kita mampir di markas DPC Muba dapat telpon dari Palembang, bahwa di tempat kita didatangi segerombolan orang kurang lebih 20 orang, dalam keadaan marah dan mengamuk bahkan ada merusak kunci dan motor kita, lalu kita mendadak pulang dari Muba ke Palembang, lalu kita rapatkan bahwa ini sudah pengancaman, penghinaan dan sebagainya, kemudian melaporlah kita ke Polda, kami yakin Polda bergerak cepat.

Harapan kami jangan ada korban-korban lain seperti kita. dengan intimidasi dan sebagainya. Ini pengancaman dengan senjata tajam dan sebagainya, walaupun senjata belum sempat dikeluarkan, terang Syamsudin kepada Media ini, pada Jum’at (12/03/11).

Menurut Syamsudin sepertinya kejadian ini buntut dari perkara kasus tanah, sehingga dirinya dan keluarga merasa resah dan terancam atas kedatangan tamu yang tidak diundang tersebut. Sedangkan kebetulan kasus mafia tanah ini akan diberantas di seluruh Indonesia atas perintah Presiden dan Kapolri yang baru.

 

Lusiana Waspaningdijah isteri dari Ketua DPD LAI BPAN Sumsel, mengatakan Kasus Ini, awalnya datang Izudin mengajak sekitar 20 orang datang kerumah. Saya tanya ada apa mbah Zudin. menanyakan pak pak Syamsudin. Lalu orang memakai baju kotak-kotak putih berteriak. Mana Syamsu suruh keluar, Syafik mana itu suruh keluar. Lalu saya emosi saya tanya bapak ini siapa, tutur Lusi.

Dia masuk perkarangan rumah saya pak, di depan keset kaki, lanjut Lusi, ada 3 orang, 2 datang mau buka pintu terali samping, dan ada yang menepuk motor-motor sambil bilang, ini motornya masih panas, tadi dari pengadilan.

 Yang pake baju hijau sempat memanggil “Mana Syafik, mana anak yang kecil itu nanti saya gorok,” seraya mengancam, kata Lusi menirukan.

“Pokoknya mereka menyebar, saya gak seneng kalau rana pribadi saya diinjak-injak saya marah apalagi datang gak sopan, saya bilang ke mereka kalau kalian mengaku aliansi, aliansi itu diajarkan tata krama dan sopan santun kenapa datang teriak-teriak kayak gini,” kenang Lusi.

Sedangkan menurut Lusi, saat itu dirumahnya hanya ada 3 orang, dirinya termasuk Agung dan isterinya Syafik. “Agung saya suruh jangan keluar, dia ada didalam kamar, takut terjadi apa-apa, karena dari pihak mereka sepertinya ada yang membawa senjata tajam,” jelas Lusi.

Disoal mengenai kejadian itu Lusi mengatakan akan segera melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian, karena tamu yang tak diundang tersebut telah melakukan pengancaman dan telah meresahkan dirinya dan sekeluarga, tutup Lusi.

   

Terpisah Ratna Juwita Nasution pemilik lahan seluas 16.900 meter dengan dasar Surat Sertifikat Hak Milik (SHM) telah dikuasai Tjik Maimunah alas hak Surat Pengakuan Hak (SPH), mengatakan bahwa Tuan Rebel mempunyai tanah seluas 63 Hektar, dia mempunyai teman bernama Rieke ini beristrikan Siti Rukayah, karena dia berteman. Tuan Rebel menjualkan tanah ke Siti Rukayah, luas tanah 53 Ha. Ditahun 60 an mereka adakan jual beli. Sekarang Maimunah tidak punya hak diatas erfpacht itu, karena erfpacht itu sudah tidak berlaku, sudah tutup karena sudah ada jual beli diatas tahun 1960.

 

Lalu Siti Rukayah memberi kuasa ke bapak Maimunah untuk mengurusi tanah dan untuk menjual tapi harus diketahui keluarga Siti Rukayah. Bapak Maimunah bernama M. Jailani, belum sempat mengurusi sudah meninggal sedangkan surat itu 6 bulan ditangan mereka. 

Dicari-carilah oleh Siti Rukayah Surat itu, diminta dari keluarga Maimunah. Surat itu dikatakan tidak ada, jual beli di tahun 60 pun dikatakan tidak ada. 

 

Berselang 7 tahun datanglah Maimunah ke Siti Rukayah, dan meminta agar dikuasakan ke Maimunah. Untuk mengurus tanah tersebut, namun sesudah dapat surat kuasa itu semenjak saat itu Maimunah tidak pernah datang lagi dan tidak tau lagi cerita tanah itu bagaimana.

Tambah Ratna Juwita, akhirnya melaporlah menantu Siti Rukayah ke polisi penggelapan dokumen oleh Tjik Maimunah dan itu ada laporan polisinya. Di tahun 2003, Sumbogo Rasyid dan tidak berjalan, stop laporan karena Sumbogo Rasyid meninggal dunia. diteruskan tahun 2013 ahli waris anak Sumbogo Rasyid yakni Bambang Sumbogo kembali melapor. Sampai sekarang penggelapan dokumen.

 

“Waktu saya di BAP di Polda bertemulah saya dengan Bambang Sumbogo Rasyid, dimana dia melapor dan saya juga melapor. Dibikinlah Bambang sebagai saksi adalah ahli waris dari erfpacht. Dan erfpacht ini seharusnya tidak usah disebut lagi karena tidak ada gunanya lagi. Saya bertanya kepada Lurah SU II bernama Indra, yang membuat SPH Tjik Maimunah di atas Sertifikat saya, kenapa pak Indra bikinkan. Pake apa alas hak Maimunah, kata Lurah itu pakai erfpacht, saya balik bertanya pakai erfpacht siapa, padahal itu erfpacht yang sudah kadaluwarsa, nah alibi mereka terus sedang surat jual beli tahun 1960, seolah itu dikembalikan tanah itu ke negara, yang jadi pertanyaan si Maimunah ini siapa?. dia bukan PNS bukan juga TNI Kowat,” ungkap Ratna Juwita.

 

Masih menurut Ratna Juwita, kalau mengenai tanahnya dengan erfpacht tersebut tidak ada sangkut pautnya, karena erfpacht jual beli tahun 60, sedangkan saya tahun 1957 sudah ada jual beli antara Ahmad Sobri dengan H. Mansyur bin Ibrahim yang namanya Sertifikat Induk dari Sertifikat Induk baru Dispenda orang Dinas Dispenda dapatnya dari Mustopa Taribun adalah diberi kuasa dari H Mansyur yang punya Sertifikat, jadi saya ini orang ke 4. Begitu saya mau mecah, sudah dapat 10, mau mengukur lagi di kleim mereka (Tjik Maimunah).

 

“Rojak Bahtum mantan Camat SU II yang merupakan satu sertifikat Induk dengan saya.  Rojak Bahtum sendiri yang menolak Tjik Maimunah membuat SPH, tahun 2008 dan tidak berani membuat karena SPH diatas tanah milik masyarakat. Demikian halnya Lurah Juwairiah sekitar tahun 2010 menolak juga. Lalu datanglah Camat baru, Camat ini dulu jabatannya Sekcam. Membuatkan Tjik Maimunah SPH tanpa dokumen lain,” pungkas Ratna Juwita.

               

Untukdiketahui, sebelumnya diduga peristiwa ancaman kekerasan di kediaman rumah Ketua DPD LAI BPAN Sumsel, ada keterkaitan dengan sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Klas IA Khusus Sumsel atas dugaan kasus pidana Memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta Otentik atas ke pemilikan SPH terdakwa Tjik Maimunah, diatas lahan tanah seluas 16.900 M² Surat Sertifikat Hak Milik yang sah milik Ratna Juwita.

Dalam sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kiagus Anwar SH dihadapan Majelis Hakim Diketuai Toch Simanjuntak SH MHum, menghadirkan saksi Rojak Bahtum mantan Camat SU II, Rabu 10-03-2021. (Rilis WI/ Darul)