Empat Lawang, www.jejakdaerah.com – Dua wartawan di Empat Lawang, mendatangi Markas Komando Kepolisian Resort (Mapolres) Empat Lawang, melaporkan dugaan tindak pidana penghalangan-halangan peliputan yang diduga dilakukan oknum pegawai Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Empat Lawang, Kamis (22/7).
Dua wartawan yang dimaksud antara lain, Agus Subhan Bakin wartawan Musirawas Ekspres dan Diah Angraini wartawan TVRI. Keduanya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Mapolres Empat Lawang, didampingi Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Empat Lawang, Beni Safrin dan sejumlah wartawan lainnya.
Ketua PWI Kabupaten Empat Lawang, Beni Safrin mengatakan, dia selaku Ketua PWI Empat Lawang, mendampingi kedua wartawan ini melaporkan dugaan tindakan yang dilakukan oknum pegawai Dispar Kabupaten Empat Lawang, karena patut diduga telah menghalang-halangi tugas wartawan melakukan peliputan malam Grand Final Pemilihan Bujang Gadis Empat Lawang, yang digelar di Gedung Serbaguna Pemkab Empat Lawang, Rabu (21/7) malam.
Disampaikannya, kronologis dugaan pengusiran dan penghalang-halangan wartawan yang hendak meliput tersebut, berawal saat pelapor hendak meliput kegiatan pemilihan Bujang Gadis Empat Lawang. Namun saat hendak masuk ke lokasi acara, pelapor dicegat aparat berbaju Sat Pol PP Empat Lawang, yang melarang wartawan masuk ke lokasi acara.
Kemudian, datang salah seorang yang diduga pegawai Dispar Kabupaten Empat Lawang, menemui wartawan sembari mengatakan bahwa wartawan memang dilarang meliput kegiatan yang sedang berlangsung tersebut, sembari menyebut jika wartawan ingin uang rokok, mereka akan memberikan.
Pelapor sambung dia, meski sempat menjelaskan maksud kedatangannya dan mengeluarkan kartu identitas kewartawanan, tetap saja tidak diperkenankan masuk ke lokasi acara, untuk meliput kegiatan. Hingga akhirnya kedua wartawan itu pulang tanpa berhasil membawa hasil peliputan di kegiatan itu.
“Ini pelecehan dan penghalang-halangan tugas wartawan, dan tentu kami atas nama PWI Empat Lawang, menyesalkan tindakan yang dilakukan oknum pegawai Dispar itu,” ungkap Beni.
Disampaikan Beni, tindakan oknum itu, patut diduga telah melanggar Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan dia menyebut, tindakan oknum itu tidak mungkin berani tanpa ada perintah dari atasannya. Oleh karena itu, dirinya sangat kecewa dengan Dispar Empat Lawang selaku penyelenggara kegiatan.
Menurut Beni, akibat kejadian itu, kedua wartawan yang menjadi korban pengusiran oknum Dispar Empat Lawang itu, sempat mengalami trauma psikis, karena gagal melaksanakan tugas peliputan. “Oleh karenanya saya berharap Polres dapat menindaklanjuti kasus ini, untuk diproses hukum, agar peristiwa seperti ini tidak terulang lagi,” ucapnya. (Rilis Hso/Darul))