Bengkulu Tengah , www.jejakdaerah.com ,- Setelah sempat mangkir pada dua kali panggilan sebelumnya , Do yang merupakan Kepala Desa Tanjung Raman Kecamatan Taba Penanjung akhirnya memenuhi panggilan ke tiga penyidik Kejati Kabupaten Bengkulu Tengah dan langsung dilakukan penahanan Kamis ( 29 / 07 ) .
Setelah melakukan tes PCR di Rumah Sakit Bengkulu Tengah Do langsung dibawah ke lapas Argamakmur untuk menjalani proses hukum selanjutnya .
Kajari Benteng Lambok Marisi Jakobus Sidabutar melalui PLH Kasi Pidsus Dodiansah Putra,SH menjelaskan Do ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk 20 hari kedepan terkait dugaan korupsi DD tahun 2019 dalam pembangunan pengerasan Jalan Usaha Tani ( JUT ) di desa Tanjung Raman dengan kerugian negara mencapai Rp 168 juta .
“Setelah mangkir pada dua panggilan sebelumnya , akhirnya saudara Do mendatangi Kejari Benteng dan tersangka langsung kita tahan . Tersangka Do diduga kuat melakukan korupsi DD tahun 2019 dalam pembangunan pengerasan Jalan Usaha Tani dengan kerugian negara Rp 168 juta ” Jelas Dodiansah
Lebih lanjut Dodiansah menjelaskan tersangka terancam pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 , 2 , 3 UU no 31 th 1999 sebagaimana telah diubah ke UU no 20 th 2021 Jo pasal 55 ayat 1 KUHP dan subsider pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 , 2 , 3 UU no 31 th 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU no 20 tahun 2021 Jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan pasal 3 minimal 1 tahun penjara .
” Tersangka kita kenakan pasal tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan 1 tahun penjara ” jelas Dodiansah.
( And )