Kepahiang, wwwjejakdaerah.com –Diduga Perangkat dan Kepala Desa Bogor Baru memalsukan tanda tangan Warga untuk hibah Tanah pembangunan Septic tank.
Diakui oleh Ld bahwa tanah miliknya seolah diserobot oleh pihak perangkat desa tanpa pernah menandatangani surat Hibah, surat pernyataan atau persetujuan apapun.
Ld menceritakan bahwa sekitar tahun 2018 lalu dirinya diberitahu warga yang memiliki tanah disebelahnya bahwa ada bangunan dan pemasangan pipa besar ditanah milik mereka namun tidak tau bangunan apa yang sedang di kerjakan tersebut. Saat melihat bangunan ditanahnya ia menanyakan kepada salah seorang pekerja bangunan apa yang sedang dibuat tukang tersebut menjawab Septic tank. Ia kembali menanyakan siapa yang suruh bangun pekerja menjawab pihak desa.
Akhirnya Ld menemui Kadus 03, dan Kadus mengatakan bahwa untuk lebih jelas silahkan bertanya dengan Kepala Desa langsung.
Ld mendapat Telfon dari Kepala Desa Bogor Baru AK bahwa Bangunan tersebut manfaatnya untuk masyarakat banyak, karena bangunan tersebut juga nantinya bisa menjadi tempat bermain anak atau lapangan olahraga,dan tidak akan berdampak buruk bagi masyarakat sekitar dan tidak akan menimbulkan bau.
Namun seiring waktu berlalu justru semua yang dikatakan Kepala desa tidak terealisasi justru aroma kotoran yang menyengat diterima warga sekitaran pembangunan tersebut.
Adapun Tanah yang digunakan untuk bangunan Septic tank berlokasi di Dusun 3 desa Bogor Baru Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang.
Septic tank yang merupakan bangunan Program Sanimas dari Dinas PUPR Provinsi tahun 2018, yang dilaksanakan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat “Kulon Resik” ini menempati sekitar 2 lokasi lahan yang warga. Pipa besar dan 2 titik lubang udara di tanah milik Ld, dan 2 titik ditanah sebelahnya.
Seiring waktu akhirnya Ld mendapatkan surat pernyataan persetujuan tetangga, yang terdapat tanda tangan dirinya dengan lengkap namanya, namun ia merasa sebelum adanya bangunan tersebut ia tidak pernah menandatangani surat pernyataan tersebut dan membaca isinya.
Dalam surat pernyataan di sebutkan nama Ld di no.2 ( Sebelah selatan tanah pemohon) yang menyatakan bahwa tidak keberatan atas pendirian / perluasan / perbaikan / menambah bangunan / pendirian usaha , atas nama Kelompok Swadaya masyarakat ” Kulon Resik” dalam pembangunan IPAL KOMUNAL program Sanimas T.A 2018.
Menurut Ld akibat tanahnya di serobot dengan pemalsuan tanda tangan itu sekarang tidak bisa dijual, karna pembeli keberatan dengan adanya Septic tank tersebut. Sedangkan dirinya juga tidak dapat membangun Bangunan apapun lagi karna pipa besar yg terbuat dari besi dan 2 titik bagian katup udara menganggu hampir puluhan meter tanah miliknya.
” Saya keberatan, karna saya dan istri tidak pernah menandatangani Surat pernyataan apapun, lagi pula di KK dan KTP tanda tangan saya berbeda dengan di Surat pernyataan yang dipalsukan oleh mereka”ungkap Ld(Red)