Diduga Salah Satu ASN di Empat Lawang, Terima Program BSPS

oleh -46 Dilihat

Empat Lawang, www.jejakdaerah.com- Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) merupakan salah satu program prioritas di RPJMN 2020 – 2024 dalam hal peningkatan infrastruktur pelayanan dasar dan peningkatan akses perumahan dan permukiman yang layak, aman dan terjangkau.

Program ini bertujuan agar dapat terwujudnya rumah yang layak huni. yang semestinya di dalam pengelolaannya tepat sasaran, tepat prosedur, tepat waktu, serta akuntabilitas. Akan tetapi program pemerintah ini tak sepenuhnya berjalan dan terealisasi dengan real. Karena masih ada saja KPM yang mustinya mendapatkan bantuan dan atau tidak semestinya mendapatkan.

Diduga bahwa ada pihak ASN yang mendapatkan bantuan stimulan perumahan swadaya ( BSPS ). ASN ini menjabat sebagai guru yang mengajar di salah satu SD  di  Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. Sementara ada warga yang rumahnya layak mendapat bantuan tidak direalisasikan.

 Berdasarkan informasi tersebut, tim media ini mencoba telusur kelapangan. setelah di telusuri di duga kuat memang benar adanya. akan hal ini tentu sangat menarik perhatian Publik.

Sementara itu, Kepala Desa Tanjung Tawang Julian Hendri saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya tidak terlibat permasalahan bedah rumah tersebut.

” Mengenai program ini saya sebagai Pemerintah desa tidak dilibatkan, jadi saya tidak mengetahui secara jelas. sejak dari awal perencanaan sampai selesai ” Jelasnya. 

Diketahui terselenggaranya program ini di Kabupaten Empat Lawang berawal dari Ana Anggota DPR RI Partai PAN dapil Lahat, Empat Lawang dan Kota Pagar Alam.

Sementara itu, Ketua DPD-PAN Empat Lawang di konfirmasi melalui WhatsApp belum menjawab. belum memberikan tanggapan apa lagi klarifikasi.

Terpisah, Ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM-GERHANA INDONESIA) dewan pimpinan Kabupaten Empat Lawang. sangat menyayangkan hal ini bisa terjadi. artinya di duga kuat program kementrian ini di dalam pengelolaannya tidak tepat sasaran, tidak tepat prosedur, tidak tepat waktu, dan tidak akuntabilitas.

Sementara itu terpisah, Dinas perumahan dan kawasan permukiman Empat Lawang dalam upaya konfirmasi. Demi kepercayaan masyarakat publik kepada pewarta, berita ini ditayangkan sementara sampai pihak yang terkait dapat memberikan hak jawabnya sesuai Undang-Undang. (RlsNT.comDRL)