BENGKULU UTARA, jejakdaerah.com – Diduga telah melakukan tindak perselingkuhan dengan salah seorang warganya yang masih berstatus istri orang. Salah seorang oknum ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Sido Urip, Kecamatan Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara berinisial DD disidang, Senin (10/02/2020).
Sidang dilakukan di Balai Desa setempat, yang dihadiri oleh Kepala Desa, Ketua Adat, Bhabinkamtibmas, Babinsa. Perangkat Desa, warga, serta dihadiri juga oleh wanita yang diduga menjadi selingkuhan DD yakni ST.
Kades Sido Urip Totong mengatakan, kedua pelaku yang diduga selingkuhan ini, sebelumnya telah diintai oleh keponakan ST. Karena sering kedapatan jalan bersama di malam hari dengan DD.
Sampai pada hari Minggu malam (09/02/2020), Suaminya ST mendatangi kediaman DD untuk mengklarifikasi dugaan tersebut.
“Hingga terjadi sedikit insiden keributan di rumah DD malam itu, sampai pada akhirnya dilakukan sidang di Balai Desa sekarang ini,” Kata Kades.
Kemudian, dari hasil sidang telah ditemukan klarifikasi dari kedua belah pihak. Bahwa keduanya mengaku tidak pernah melakukan hal lebih, melainkan hanya jalan pada malam hari dengan tujuan membeli bakso.
Pantauan di lokasi sidang, bahwa kedua belah pihak akhirnya menandatangani kesepakatan damai.
“Keduanya sudah sepakat untuk damai,” ujar Kades.
Namun demikian, kedua terduga pelaku ini tidak mendapatkan sanksi adat. Karena dengan alasan bahwa keduanya tidak pernah sampai melakukan hubungan layaknya suami istri.
“Dari adat sendiri belum bisa memberikan sanksi adat, karena pengakuan dari kedua belah pihak hanya jalan saja, tidak sampai melakukan hal lebih,” tambah Kades.
Kades juga menyampaikan, bahwa nanti pihaknya akan menyampaikan perihal ini ke Pemerintah Daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).
“Iya nanti akan kita laporkan ini kesana,” tandasnya. [nov]