Dinas PMD Gelar Sosialisasi Persiapan Penyusunan Perda

oleh -40 Dilihat

Kepahiang, wwwjejakdaerah.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kepahiang melaksanakan sosialisasi dan diskusi dalam rangka persiapan penyusunan rancangan peraturan Bupati tentang BUMDES.

Adapun penyusunan rancangan antara lain  tata cara pendirian, Pengurusan, Pengelolaan, serta pembubaran badan usaha milik dan badan usaha milik desa bersama Kabupaten Kepahiang, yang dilaksanakan diruang rapat hotel Umroh Kepahiang, Selasa pagi (10/11/2020).

Hadir dalam dalam giat sosialisasi dan diskusi persiapan penyusunan rancangan peraturan Bupati, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Ir. Ris Irianto, M.Sc, Asisten 1 Pemda Kepahiang Burlian, SE, deni Variadi, M.Si Tenaga Ahli Madya Pengelolaan Keuangan Desa dan Pengembangan Ekonomi Lokal (P3MD) Provinsi Bengkulu, Kabag Hukum Pemda Kepahiang Eko Syaputra, SH, Cla, Kabid PEMK dan Transmigrasi Dinas PMD Kabupaten Kepahiang serta 30 peserta dari utusan Pendamping.

Seperti diuraikan Asiste1 Burlian, SE didepan para peserta diskusi bahwa berdasarkan peraturan tentang tata cara pendirian, pengurusan dan pengeloaan Badan Usaha Milik Desa dapat didirikan di masing masing Desa atau secara gabungan beberapa Desa berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Usai membuka acara Sosialisasi dan Diskusi, Burlian menjelaskan kepada awak media ” Diharapkan dengan dilaksanakan kegiatan sosialisasi dan akan disampaikan nara sumber dari Provinsi Bengkulu.

Kedepan pendamping desa dapat mentransfer perihal yang telah didapati kepada pengurus serta anggota BUMDES yang baru juga dihimbau kepada penggerak untuk memberikan motivasi kepada pengelola BUMDES bekerja sesuai aturan peraturan agar terhindar dari jeratan hukum ” pintanya.(Ed)