KEPAHIANG – Tiga perangkat desa Cinta Mandi, Kecamatan Bermani Ilir yang disinyalir dipecat secara sepihak oleh Kepala desa Cinta Mandi melakukan hearing ke Komisi 1 DPRD Kabupaten Kepahiang.
Kehadiran mereka disambut Ketua Komisi 1 DPRD Kepahiang, Ansori M Haryanto S.Kom, dan Anggota Franco Escobar S.Com, Budi Hartono, Taswin Natadiningrat, Senin, 20 Juli 2020.
Menyikapi persoalan, Ketua Komisi 1 Ansori M mengatakan bahwa permasalahan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus melalui prosedur yang jelas.
Ansori menyayangkan sikap ke 2 anggota BPD yang mau diangkat sebagai perangkat desa oleh kades, padahal seyogyanya dalam menjalankan Tupoksinya BPD adalah penyerap aspirasi masyarakat.
“Semestinya BPD sebagai penyalur dan penampung aspirasi masyarakat,” kata Ketua Komisi I.
Selanjutnya Komisi 1 memutuskan untuk membahas permasalahan ini, agar dapat diselesaikan sesuai dengan perundang undangan yang berlaku. Pihaknya akan mengundang Dinas PMD, Kabag Pemerintahan dan Camat agar mengevaluasi SK Kepala Desa Cinta Mandi. [fro]