Disetujui DPRD Benteng, 2 Raperda Perubahan Disahkan Jadi Perda

oleh -40 Dilihat
Paripurna DPRD Bengkulu Tengah pengesahan dua Raperda Perubahan menjadi Perda.

BENGKULU TENGAHjejakdaerah.com  – Melalui Rapat Paripurna sebanyak 7 fraksi DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) menyetujui dua Raperda perubahan, menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang telah diajukan Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) kabupaten setempat.

Pembahasan Raperda menjadi Perda ini, setelah menjalani proses yang cukup panjang, yang akhirnya menemukan kata akhir Fraksi-fraksi di dewan, Jumat (21/2).

Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Benteng, Budi Suryantono, S.Sos, didampingi Wakil Ketua I, Feri Haryadi, S.Sos dan Wakil Ketua II Evi Susanti, S.IP serta dihadiri Bupati Benteng dan segenap anggota DPRD.

Seperti diketahui, 2 Raperda yang telah melalui pembahasan alot oleh pihak legislatif tersebut antara lain, Raperda perubahan tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Raflesia menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raflesia, dan Raperda Perubahan atas Perda nomor 04 tahun 2016 tentang Perangkat Desa.

Kendati banyak perdebatan yang terjadi, dalam pembahasan ini dan realisasinya nanti besar harapan dari tujuh fraksi yang disampaikan melalui masing-masing juru bicaranya, yang pada akhirnya menyatakan setuju.

Antara lain, Fraksi Pembangunan Sejahtera yang dibacakan oleh Sekretaris fraksi, Feri Driyatno, pernyataan setuju juga disampaikan Fraksi Nasdem disusul Fraksi Hanura, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Perindo, dan Fraksi Gerindra.

Elemen penting dalam tuntutan perubahan, menurut catatan fraksi Gerindra merupakan suatu keharusan dalam menyikapi perubahan tersebut. Guna mencapai kesempurnaan demi terpenuhinya kebutuhan masyarakat yang diiringi dengan adanya regulasi berupa produk hukum daerah dalam penerapannya.

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan, pembahasan Raperda ini hendaknya jangan hanya sebatas formalitas saja. Tetapi pihaknya memiliki antusiasme yang lebih besar ke depan, bagaimana Perda yang disahkan itu memiliki kebijakan dan manfaat bagi daerah serta dirasakan oleh masyarakat.

Demikian pula pandangan 5 fraksi lainnya, secara garis besar mengharapkan agar dengan disahkan Perda tersebut dapat bermanfaat secara luas. Terutama menyangkut dengan ketersediaan air bersih serta tertatanya sistem dalam pemerintahan desa dan lebih meluas lagi dapat  meningkatkan PAD.

Dengan disetujuinya 2 Raperda tersebut, Bupati Benteng DR. H. Ferry Ramli, SH, MH dalam penyampaiannya mengucapkan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Benteng. Atas kerjasama yang baik dalam perubahan bentuk badan hukum PDAM dan perubahan Perda Nomor 04 tahun 2016.

“Setelah mendapatkan persetujuan dewan, Raperda ini akan kita sampaikan kepada Gubernur Bengkulu untuk difasilitasi, sesuai dengan Permendagri tentang pembentukan produk hukum daerah,” singkat bupati. [min/adv]