Disindir Dalam Paripurna, Pelanggaran Caleg Agar Diproses Profesional

oleh -43 Dilihat
Paripurna DPRD Bengkulu Utara.

Bengkulu Utara, jejakdaerah.com – Dalam sidang paripurna pandangan fraksi anggota DPRD Bengkulu Utara, mengkritik kinerja bawaslu Bengkulu Utara yang dinilai tidak tegas.

Terkait Pelanggaran yang dilakukan oleh Calon Legislatif Bengkulu Utara, inisial RR dari partai politik PDIP. Menggunakan kartu KIS sebagai alat berkampanye, hal ini mendapat tanggapan oleh setidaknya 7 fraksi di DPRD Bengkulu Utara.

Anggota Dewan Fraksi Golkar, Juhaili, SE, sempat menyindir anggota Bawaslu di sela-sela pidatonya dalam menyampaikan pandangan umum Raperda.

Juhaili mengatakan, bahwa pihak Bawaslu untuk dapat menindak tegas apapun bentuk pelanggaran, tanpa harus takut dan pandang bulu dalam menyikapi hal-hal yang dianggap melanggar.

“Harus bisa diusut tuntas secara hukum, jangan pandang bulu,” tegas Juhaili, (5/3/2019).

Selain itu, pelanggaran yang juga melibatkan ASN Dinas Kesehatan ini, juga mendapat tanggapan dari Sekda BU, Hariyadi. Pihaknya mengatakan akan segera memberikan laporan kepada Inspektorat. Untuk melakukan pemeriksaan terhadap ASN yang bersangkutan.

“Kita akan berikan pengarahan, dan akan kita akan berkoordinasi dengan inspektorat, kita akan usut masalah ini,” ucap Hariyadi.

Hal senada juga disampaikan Aliantor Harahap, Ketua DPRD BU. Ia meminta  kepada Bawaslu dan Gakkumdu, agar dapat segera memproses hal-hal yang dianggap dilanggar oleh calon legislatif. Khusus untuk masalah penggunaan KIS pada saat berkampanye.

“Saya minta kepada Bawaslu dan Gakkumdu, agar mampu memproses masalah ini secara profesional,” tandas Aliantor. (cw1)