Divisi Penindakan: Soal APK di Rumdin Masuk Ranah Lidik Gakkumdu

oleh -30 Dilihat
Divisi Penindakan, Tugiran, MPd.

Bengkulu Utara, jejakdaerah.com – Sejak viralnya APK milik Andaru Pranata, salah satu Caleg Provinsi Bengkulu diduga menggunakan fasilitas negara, semakin heboh.

Sang ayah Andaru Pranata, yang tidak lain adalah Bupati Bengkulu Utara. Saat ini dipanggil oleh pihak Bawaslu Bengkulu Utara, dalam perihalnya APK milik anaknya tersebut melanggar aturan lantaran berada di Balai Daerah.

Setelah memenuhi panggilan Bawaslu, Bupati Bengkulu Utara pada jumat pagi (15/2/2019) dimintai keterangan dan klarifikasi oleh Bawaslu Bengkulu Utara.

Dalam keterangannya pihak Bawaslu, bahwa APK tersebut memang benar milik Andaru Pranata. Selain itu, secara formil dan materil dari pernyataan pihak Bawaslu, hal itu telah memenuhi unsur-unsur penyalahgunaan, dan akan diusut ke tingkat Centra Gakkumdu.

Bahkan, pihak Bawaslu juga akan memanggil kembali 3 pihak yang terkait penyalahgunaan APK tersebut. Yakni, pemilik fasilitas dalam hal ini Bupati Bengkulu Utara Ir.H.Mian, pelaksana kampanye dan calon legislatif yaitu Andaru Pranata. Pemanggilan tersebut kata Tugiran akan direncanakan pada hari Senin (18/2) atau Selasa (19/2) kedepan.

“Senin atau selasa depan akan kami panggil ulang saksi-saksi tersebut, dan kasus ini akan kita naikkan ke Centra Gakkumdu,” tandas Tugiran. (cw1)