Kepahiang, www.jejakdaerh.com – Bertempat di Balai Desa Bukit Sari, Tim Pelaksana Kegiatan Desa,Desa Bukit Sari dan Bandung Jaya Mengikuti Pelatihan, Sabtu (12/06/21).
Sebanyak 12 orang TPK dari dua desa ini mendapatkan pelatihan agar memahami Tupoksi dan dasar hukum dalam melaksanakan kegiatan pelaksanaan APBdes di desa masing masing.
Pendamping Teknis Desa Kecamatan Kabawetan mengajak para TPK Desa untuk berdiskusi tentang tupoksi dan hambatan-hambatan yang dialami. Kegiatan TPK Desa dimulai dari merencanakan kegiatan melalui survey lokasi dan survey harga. Dilanjutkan dengan menyelenggarakan rapat atau musyawarah. Setelah disepakati dalam musyawarah maka hasilnya tertuang di dalam APBDES sebagai dasar hukum pelaksanaan kegiatan di desa.
Di dalam melaksanakan kegiatan di desa, TPK melakukan pengawasan sekaligus pengendalian demi menjamin kualitas dan kuantitas sesuai dengan RAB yang telah direncanakan. Poin penting disini adalah bahwa RAB seyogyanya sudah disusun setelah melakukan survey atau sebelum penetapan APBDES. Sehingga setiap kegiatan diketahui terlebih dahulu kebutuhannya sehingga dananya bisa menyesuaikan.
Supriyanti selaku Kepala desa Bandung Jaya dan Sutrimo selaku Kepala Desa Bukit Sari Berharap dengan dilaksanakan kegiatan pelatihan ini nantinya TPK dalam membantu Pemdes pelaksanaan pembangunan desa mengerti tupoksi mereka.
” Kegiatan ini kita lakukan dalam rangka meningkatkan pengetahuan TPK. Agar memahami Tupoksi dan dasar hukum TPK dalam melaksanakan tugasnya ” ujar Supriyanti.
Camat Kabawetan Yunanto Budi Nugroho,S.Hut juga menambahkan dalam sambutannya membuka acara secara resmi, sekaligus memberikan materi pelatihan terkait regulasi pelaksanaan pembangunan di desa.
” Pembangunan di desa harus dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.. Jangan sampai terjadi masalah masalah yang tidak diinginkan ” jelasnya.
Hadir dalam kegiatan ini selaku pengisi materi pelatihan Camat Kabawetan, PDTI Kecamatan Kabawetan, TAID Kabupaten Kepahiang, Dinas PMD Kabupaten Kapahiang, PLD, dan Perangkat Desa serta Tim TPK. (YP)