Eksekutif Usulkan Raperda Menjadi Perda Dalam Paripurna DPRD BU

oleh -85 Dilihat

BengkuluUtara,wwwjejakdaerah.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara, menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 14 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Bengkulu Utara.

Acara dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sonti Bakara, SH, didampingi Wakil Ketua I Juhaili dan Wakil Ketua II Herliyanto. Bertempat di ruang rapat paripurna lantai II Kantor DPRD setempat, Jumat (06/11/2020) pukul 14.00 wib.

“Rapat paripurna penyampaian nota pengantar rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 14 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Bengkulu Utara. Dibuka dan terbuka untuk umum,” ucap Sonti.

Nota pengantar Raperda tersebut disampaikan langsung oleh Pjs Bupati Bengkulu Utara Iskandar Zo, yang didengarkan langsung oleh Ketua, Wakil dan seluruh anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.

Pjs Bupati Iskandar Zo, saat menyampaikan nota pengantar Raperda

“Saya harap Reperda ini dapat nantinya dapat disahkan menjadi Perda Bengkulu Utara,” sampai Iskandar Zo.

Usai penyampaian, nota pengantar Raperda tersebut diserahkan secara langsung kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRD.

Anggota DPRD yang hadir dalam Paripurna

Kemudian, paripurna selanjutnya akan diagendakan pada hari Senin tanggal 09 November 2020. Dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Raperda yang telah disampaikan oleh pihak eksekutif.

Dalam paripurna juga dihadiri oleh unsur pimpinan FKPD, SKPD,  Badan, instansi vertikal, organisasi wanita dan organisasi masyarakat se Bengkulu Utara.( Nov)