BENGKULU – Forum Media Siber (FORMASI) Bengkulu mengecam keras dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap wartawan siber Kabardaerah.com Demas Leira, di Sulawesi Barat.
FORMASI juga mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini, serta menghukum para pelaku dengan hukuman seberat-beratnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita turut berduka cita dan menyampaikan rasa keprihatinan yang mendalam atas peristiwa yang menimpa wartawan Kabardaerah.com Demas Leira, di Sulawesi Barat. Kita juga mengutuk semua tindakan pembunuhan, kekerasan, intimidasi serta penganiayaan terhadap jurnalis,” ucap Ketua Umum FORMASI Bengkulu, Pauziyanto.
Lanjut Pauzi, wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi undang-undang dan berpedoman pada kode etik. Jadi seandainya ada keberatan dalam sebuah pemberitaan, hendaknya diselesaikan sesuai dengan jalurnya. Bukan dengan jalan melakukan tindak kekerasan apalagi hingga pembunuhan.
Dilansir dari Kabardaerah.com, Demas Leira (28) ditemukan tidak bernyawa pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2020 sekitar pukul 02.05 WITA.
Keterangan yang didapat dari berbagai sumber informasi, menyebutkan adanya laporan dari masyarakat yang menemukan jenazah di jalan Dusun Salibijau Desa Tasokko Kecamatan Karossa Kabupaten Mamuju Tengah.
Jenazah tersebut awalnya diduga korban kecelakaan lalu lintas. Namun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah, ditemukan beberapa luka berupa luka tusuk.
Akibat senjata tajam pada bagian dada, ketiak, dan tangan korban yang setidaknya berjumlah 21 tusukan atau terdapat 21 luka. Dugaan sementara pihak kepolisian, korban meninggal akibat dibunuh dengan cara dianiaya tusukan benda tajam. (**)