Bengkulu Utara ,wwwjejakdaerah.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara menggelar Rapat paripurna Pendapat Akhir Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan daerah (Perda) nomor 14 tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Selasa (17/11/2020).
Rapat Paripurna yang mengikuti protokol kesehatan Covid-19 tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH didampingi oleh Wakil Ketua I Juhaili dan Wakil Ketua II, Herliyanto, dihadiri Pjs Bupati Bengkulu Utara, Iskandar ZO dan sejumlah anggota Dewan setempat serta Forkopimda bersama Para OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.
Dalam rapat Paripurna, masing-masing fraksi menyetujui dan menerima Raperda tentang Perubahan Perda nomor 14 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, menjadi Perda Kabupaten Bengkulu Utara.
Sonti Bakara,SH menyampaikan, bahwa seluruh fraksi telah menyetujui Raperda tentang Perubahan Perda nomor 14 tahun 2016 menjadi Perda dan telah dilakukan penandatanganan bersama pimpinan daerah dan Unsur Pimpinan DPRD.
“Nanti Raperda tersebut akan ditindaklanjuti menjadi Perda. Diharapkan, Perda yang telah disahkan ini nantinya dapat digunakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara sesuai dengan aturan yang telah ditentukan,” Ucap Sonti Bakara.
Sementara itu, Pjs Bupati Bengkulu Utara, Iskandar ZO menyampaikan ucapan terima kasih dan menghaturkan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja sama yang baik sebagai wujud kemitraan sejajar antara DPRD dan pemerintah daerah, terkait konteks pembahasan Raperda tentang Perubahan Perda nomor 14 tahun 2016 menjadi sebuah Perda tersebut.
“Saya, atas nama pemerintah daerah menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas kerja keras pihak DPRD Kabupaten Bengkulu Utara dalam melakukan pembahasan Raperda yang telah disetujui secara bersama ini,” tutup Iskandar ZO. (Nov)