BENGKULU UTARA, jejakdaerah.com – Empat orang pria diciduk oleh Satreskrim Polres Bengkulu Utara, lantaran melakukan perbuatan melawan hukum, yakni melakukan penadahan serta penggelapan kendaraan bermotor roda 2.
Keempat tersangka yaitu Sataria (26) warga Kecamatan Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Aidul Fitri (25) warga Kecamatan Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara. Bayu (19), warga Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara dan Asri Hadi (46) warga Kecamatan Ketahun, Bengkulu Utara.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan, SIK menjelaskan keempat tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus ini.
Dimana diantara keempat tersangka ada yang melakukan penggelapan dan ada yang membantu dalam melakukan penggelapan.
“Empat tersangka ini merupakan satu rangkaian, ada bagian pemetiknya, ada penghubungnya, dan ada yang sebagai penadahnya,” sampai Jery. Rabu (10/06/2020).
Jery menambahkan, adapun TKP tindak pidana berada di Desa Taba Tembilang, Kecamatan Argamakmur. Sedangkan aksi pelaku dilakukan pada Kamis 28 Mei 2020 pukul 05.00 WIB.
Dari keempat tersangka juga diamankan barang bukti penadahan berupa 3 unit sepeda motor.
“Ada 1 unit motor merk Scoopy hasil kejahatan tersangka Sataria dan Aidul Fitri, kemudian 1 unit motor merk Satria FU yang digunakan sebagai alat tindak kejahatan. Serta 1 unit motor merk Force One yang digunakan sebagai tukang tukar motor dengan motor scoopy,” jelas Jery.
Adapun modus para tersangka yakni dengan meminjam motor scoopy dari korbannya. Namun motor tersebut tidak kunjung dikembalikan oleh tersangka malah motor digelapkan.
Lanjut Jery menyampaikan, 1 orang tersangka atas nama Sataria merupakan residivis curanmor yang sudah sering keluar masuk penjara.
“Tersangka Sataria juga merupakan pelaku curanmor, di wilayah hukum Polsek Ketahun,” tambah Jery.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka diancam dengan pasal 372 Juncto pasal 55 subsider 480 KUH pidana, ancaman 4 tahun penjara. [nov]