Kepahiang, wwwjejakdaerah.com- ASN memiliki posisi yang cukup strategis untuk menjadi mesin Politik, geliat mobilisasi serta unggahan dimedia sosial tampak terlihat memberikan dukungan kepada pertahana yang akan kembali mencalonkan diri.
Keterlibatan ASN yang Cukup kuat dalam memberikan dukungan kepada pertahana,Setidaknya dipengaruhi 2 hal. Pertama iming iming naik jabatan atau naik promosi ketika nantinya terpilih. Setelah sebelumnya 2 oknum camat dikabupaten Kepahiang dilaporkan Kebawaslu sekarang bertambah 1 lagi video aksi ketidak netralan oknum camat.
Berbagai Acara sosialisasi Kenetralan ASN dalam Pemilukada yang dilakukan oleh Bawaslu bersama Korpri dengan Nara sumber Wakil Rektor bidang kerjasama tenaga ahli Unib Dr. Ardila Fiza, SH, M.Hum, Koordinator divisi hukum penindakan pelanggaran dan sengketa Bawaslu Kepahiang Firmansyah, S.Ag, M.Pd, dan berbagai narasumber yang menghadirkan Camat, Lurah, Kepala Puskesmas, Kepala Sekolah, OPD dan ASN sepertinya tidak dihiraukan oleh ASN diKabupaten Kepahiang.
Pasalnya dalam sebuah Video berdurasi 3,44 menit Salah satu Oknum Camat dengan Lantang menegaskan bahwa daerah yang dikepalai oleh dirinya memilih lambang “pistol” ( yang merupakan lamabang Paslon no 2-red) seraya mengacungkan jari telunjuk dan jempol tangan kiri dan kanan bersamaan. Adegan ini dilakukan berulang diatas paggung pada pesta pernikahan salah satu warga kecamatan Kepahiang.
” Kalu jemo Seberang Musi cak ini Galo( kalau orang Seberang Musi Seperti ini Semua-red)” teriaknya diatas panggung. Yang diulangi hingga beberapa kali dari bagian kanan hingga bagian kiri panggung layaknya artis yang sedang menyapa Fans nya.
Aksi ini dilakukan oknum camat diantara ibu ibu yang berjoget mengiringi lagu terajanna yang dibawakan Istri Paslon nomor dua Effie Hidayat yang juga didampingi suaminya Paslon no dua Dr.Ir.Hidayatullah Sajhid.MM.IPU.
Aksi oknum camat viral ini bertentangan dengan kenetralan ASN dalam Pemilukada lantaran ikut berkampanye.Sebagaimana tertuang dalam Peraturan pemerintah Nomor 42 Tahun 2014 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode etik Pegawai Negeri Sipil telah secara jelas menyebutkan nilai nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh pegawai negeri sipil.
Pasal 9 (ayat 2) Undang Undang No 5 Tahun 2014 menyampaikan, pegawai dan ASN harus Bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai Politik. Hal senada juga terdapat dalam UU pilkada bahwa ASN dilarang untuk terlibat dalam kegiatan Kampanye serta membuat keputusan dan/ atau tindakan yang merugikan salah satu pasangan calon. Larangan ini juga tertuang dalam SE Mendagri Nomor B/71/SM.00.00/2017,sebanyak 9 point’.(Fro)