Kepahiang, wwwjejakdaerah.com – Alih alih Kepahiang Head to Head antara pasangan Dayat – Nata dan Ujang- Daus sepertinya memasuki babak baru pasalnya pembacaan putusan Bawaslu Kab Kepahiang menyatakan bahwa Gugatan Edi -Ice dikabulkan dalam sidang adjukasi.
Badan Pengawas Pemillihan Umum Kabupaten Kepahiang memutuskan dan menyatakan berita acara rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan (model BA.7-KWK perseorangan perbaikan) dalam pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Kepahiang tahun 2020 batal. Dengan keputusan Bawaslu Kepahiang dalam sidang putusan (7/09) pukul 10.00 wib tersebut maka pasangan Edi Ice mendapatkan waktu selama dua hari untuk melakukan Verfak ulang terhadap 4.426 dukungan yang tidak diketahui status hasil verifikasi faktualnya.
Rusman Sudarsono, SE selaku ketua Bawaslu dan ketua Majelis persidangan mengatakan dalam bacan keputusan ” Dengan ini memerintahkan kepada KPU untuk segera melakukan verifikasi Faktual ulang terhadp 4426 KTP dukungan Edi – Ice dalam waktu dua hari Setelah Putusan ” (Red)