Bengkulu,wwwjejakdaerah.com -Sidang Gugatan terhadap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu dan Kepala Sekolah SMA N 1 Kepahiang terkait mengeluarkan Ijazah, legalisir STTB Cabup terpilih Kepahiang H Zurdinata S.Ip , digelar di Pengadilan Usaha Tata Negara, Selasa (09)02/2021).
Kuasa Hukum SMA Negeri 1 Kepahiang Hartanto, SH.I Sebagai pengacara Tergugat 1 menyebutkan agenda sidang hari ini adalah sidang persiapan . Dimana sitenggugat mempersiapkan baik itu kuasa maupun struktur Kontruksi dari gugatannya. Dalam sidang gugatan ini Hartanto menyebut bahwa pihaknya mempersiapkan seluruh berkas yang dibutuhkan .
” Kita tau objek gugatannya itu Surat keterangan pengganti STTB. Nah disitulah nanti kita persiapkan, kita mengonfrontir semuanya, jadi mulai dari prosedur apakah Kepala sekolah ini mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan Pengganti STTB yang hilang, ya kan? akan kita kaji” Tegas Hartanto.
Lebih jauh Hartanto mengatakan secara substansi bagaimana isi dari legalisir ini bisa diakui keabsahannya, secara prosedur bahwa sudah melakukan prosedur sesuai dengan peraturan yang berlaku dari Dinas Pendidikan .
Dalam hal ini menurut kajian kami Apakah suatu kewenangan PTUN Bengkulu menggugat surat Keterangan atau surat Keputusan. Sehingga kami siap mendampingi klien kami untuk menghadapi sidang Gugatan.
” Apakah suatu kewenangan PTUN Bengkulu mengugat Surat Keterangan atau Surat Keputusan? Ini akan kita kaji nanti.Baik secara kewenangan , prosedur atau substansi kita siap menghadapi ini sampai sidang persiapan dan seterusnya hingga perkara ini berhenti. Kita tidak Takut karena Kita memegang Data dan berkas Lengkap” Kata Hartanto.
Sedangkan Kuasa Bagian Hukum Pemerintah Daerah Bengkulu Roserfendi SH, M.Hum mengatakan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Sebagai Tergugat 2 juga memenuhi panggilan PTUN terkait hal ini. Menurut Roserfendi pada tahun 2001 untuk pendidikan masih dalam naungan Kantor Wilayah Pendidikan dan Kebudayaan (Kanwil P dan K)
belum Kembali ke daerah. Selain itu menurut aturan yang ada Kepala sekolah tidak perlu meminta persetujuan ke Kepala Dinas untuk perihal ijazah, Cukup diketahui oleh Kepala Dinas melalui Bidang Diknum.
” Kepala sekolah tidak perlu minta persetujuan dari kepala Dinas ,Kepala Dinas hanya mengetahui itupun hanya bidang Dikmum, dan untuk tahun 2001 itu posisi Kanwil belum Kembali ke daerah” jelas Roserfendi. (Fro/Dr)